Ortu Rambo Adukan Kasatreskrim Polres Langkat Ke Propam Poldasu

AKP Teuku Fathir: Tindakan Terukur karena Melawan Petugas

AKP Teuku Fathir: Tindakan Terukur karena Melawan Petugas
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustofa

LANGKAT,(PÀB)----

Dituding telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan Curas Rambo dan Billy, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustofa membantah tuduhan tersebut seperti yang dikatakan orang tua Rambo, Roslila (50) kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu (8/7/20) saat melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan Anggota tim Reskrim Polres Langkat pada kejadian, Senin (3/2/20) lalu.

"Kami tidak melakukan seperti tuduhan orang tua pelaku tindak pidana  curas tersebut" ujar Fathir, Kamis (9/7/20). , Dikatakannya, Rambo ditangkap bersama temannya Billy karena telah melakukan perbuatan melawan hukum tindakan Pencurian dan Kekerasan (Curas) terhadap para korbannya.

" Untuk pelaku tindak pidana curas, Rambo dan Billy sudah sangat meresahkan masyarakat dan korbannya sudah ada tiga dan semua adalah perempuan" jelas Fathir.

Satreskrim Polres Langkat lantas menangkap kedua pelaku dan langsung diamankan untuk proses selanjutnya.

 " Kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan karena melawan petugas dan membahayakan petugas" tutup Fathir.

Sebelumnya, orang tua Rambo, Roslila warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat mengatakan telah menempuh upaya hukum terhadap tindakan perbuatan penganiaayn terhadap anaknya dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Propam Polda Sumut. Rabu (8/7/20).

Upaya hukum itu dilakukannya karena tak terima anaknya Satria Mandala alias Rambo disiksa hingga babak belur dan ditembak dengan timah panas senjata api personel Satuan Reserse Tindana Umum (Pidum) Polres Langkat.

Kemudian tak terima dan merasa anaknya diperlakukan tidak adil dan polisi bertindak suka-suka, Roslila menuntut keadilan, dan melaporkan Kasat Reskrim Polres Langkat dan Kanit Pidum serta anggotanya ke Bid Poropam Polda Sumut

Didampingi  Penasehat Hukum Romi Tampubolan SH dan Putra Simatupang SH, mereka meminta pihak Kepolisian yakni Polda Sumut untuk mengusut dan menghukum para pelaku penganiayan dan penembakan terhadap Satria Mandala alias Rambo yang belum tentu bersalah, karena dituduh 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Saya tak terima anak saya dianiaya hingga seluruh tubuhnya  babak belur dan ditembak pada bagian kaki kanannya," ungkap Roslila.

Dikatakannya, kalau anaknya Mandala alias Rambo, diduga sebelum ditembak dipukuli oleh beberapa orang oknum polisi dan Kanit Pidum dengan mengguna kan besi dan kayu.

Menurut Ros lagi, saat anaknya dijemput, Sabtu (1/2/2020) malam dalam keadaan sehat. Gitu sampe di Mapolres Langkat, dipaksa mengakui perbuatan yang nggak ada lakukannya.

Keesokannya, Minggu (2/2/2020) sore, Rambo mengalami kekerasan fisik dari oknum polisi, dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.(Evi)

Berita Lainnya

Index