Miliki 0,18 gram Sabu Rojak di Jemput TEKAB

Miliki 0,18 gram Sabu Rojak di Jemput TEKAB

SERGAI,(PAB)-

MRR alias Rojak (17).warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu,yang diduga berstatus pelajar  Diamankan Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupeten Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.Sabtu(4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Sementara kata Kapolres, dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu(4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp50.000,-.

Menurut Rojak, dirinya  menggunakan sabu sejak duduk di bangku kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Ia menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya." ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal  112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang).

Berita Lainnya

Index