Kepsek SMPN 1 Pamatang Silimahuta Diduga Lakukan Praktek Pungli, Kutip 100 Ribu/Siswa Biaya Tower UN

Kepsek SMPN 1 Pamatang Silimahuta Diduga Lakukan Praktek Pungli, Kutip 100 Ribu/Siswa Biaya Tower UN

SIMALUNGUN,(PAB)--

Kepala sekolah SMP Negeri 1 Pamatang Silimahuta kabupaten Simalungun tampaknya tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dimana tidak diperbo?ehkan bagi setiap sekolah untuk melakukan pengutipan uang terhadap siswa.

Namun hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh kepala sekolah SMPN 1 Pamatang Silima Huta dimana, dengan seenaknya aja membuat kebijakan mengutip uang kepada siswa 100 ribu/perorang dengan dalil untuk biaya pembangunan tower tanpa memperhitungkan efek samping dan resiko hukum  yang akan dihadapinya.

Hal ini dikatakan Jhon F Girsang salah satu pemerhati pendidikan di Sumatera Utara sekaligus Ketua Investigasi NGO TOPAN AD SUMUT, Rabu (01/04/2020).kepada pab-indonesia.co.id di Simalungun.

Jhon F Girsang (Ft/red)

Dikatakan Girsang,terungkapnya dugaan pungli ini ketika  beberapa orang tua siswa mengatakan kepadanya  bahwa mereka sebenarnya tidak senang dengan pengutipan tersebut namun, mereka menurutinya karena anak mereka masih bersekolah di SMP N 1 Pamatang dan takut anak mereka nantinya tertekan jika permintaan sekolah tersebut tidak dipenuhi.

"Sebenarnya kami tidak senang dengan pungutan ini namum kami takut nantinya anak kami di tekan disekolah akhirnya mental anak kami menurun dan merasa malu mau tidak mu harus kami bayar dan kutipan ini pun untuk menunjang UNBK," tutur orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya kepada triknews.co beberapa waktu lalu.

Lebih jauh,Girsang mengatakan Pemerintah pusat mengarahkan untuk UNBK dimana menurut pemerintah bahwa komputer sudah memadai diserap sekolah sehingga di buatlah UNBK. Namun, kepala sekolah SMP N 1 Pamatang Silimahuta ibu PMD inisiatif untuk membangun tower pun harus dibebankan kepada orang tua, kegiatan ini tentunya sudah melanggar peraturan menteri pedidikan dan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan gratis wajib hukumnya atau Wajib belajar 9 yh diatur permendikbud nomor 47 tahun 2008.maka pemerintah wajib untuk menanggung segala biaya investas dan operasi disetiap penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar SD dan SMP.

Girsang juga mengatakan telah menanyakan perihal pengutipan uang tersebut via pesan Whatsapp kepada kepala sekolah pada tanggal 22 Maret 2020  namun, ibu kepala sekolah tersebut menyangkal dan mengatakan tidak benar.

Menanggapi hal ini,Dikakakan Jhon Girsang, ia akan melaporkannya  ke inspektorat dan pihak kejaksaan atau tipikor agar memanggil kepala sekolah tersebut terkait dugaan pungli tersebut.

Sementara itu,saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi ibu kepala sekolah via pesan Whatssapp (WA) 1 April 2020 tidak menjawab pesan yang di sampaikan meskipun tertera di layar contreng dua yang menandakan pesan telah sampai.

Anehnya,esok harinya awak media masih mencoba menghubungi guna konfirmasi kembali, namun pesan WA juga tidak dibalas hingga hari, Jumat (03/04/2020) untuk ketiga kalinya pesan dikirimkan namun, belum juga ada balasan,ada apa??? (Tim)

Berita Lainnya

Index