Satreskrim Polres Belawan Berhasil Menangkap Pembobol Bank BRI,Pelaku Di Bedil

Satreskrim Polres Belawan Berhasil Menangkap Pembobol Bank BRI,Pelaku Di Bedil

BELAWAN,(PAB)--Mengganggu keamanan dan ketentraman diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan disikat habis.kali ini terbukti Team Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pembobol Bank BRI di Martubung,yang di ketahui bernama Rahmadsyah alias Cecep (35) warga Pasar Yuka Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.Karna melawan petugas, terpaksa dibedil di kaki sebelah kirinya.

Petugas menembak tersangka karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di sekitar rumahnya.

Tersangka merupakan pelaku pencuri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Martubung.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua unit komputer, laptop dan Hp.

Informasi yang diterima menyebutkan pencurian itu terjadi tanggal 24 Maret 2020 dan diketahui saat karyawan masuk kerja melihat pintu depan telah rusak. Setelah dicek, sejumlah barang di dalam hilang.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sebagaimana disebut dalam surat tanda bukti laporan (STPL) nomor LP/143/III/2020/SPKT Pelabuhan Belawan. Berbekal laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan pelakunya mengarah ke tersangka.

“Pelaku sebelum masuk ke dalam, terlebih dahulu merusak CCTV BRI tersebut. Kemudian, masuk melalui asbes dan mengambil sejumlah barang yang diperkirakan senilai Rp30 juta,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra kepada Pab-indonesia.co.id.selasa (31/03/2020)

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, pihaknya mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga sekitar. Dengan gerak cepat, pelaku langsung diringkus di tidak jauh dari rumahnya. Namun, pelaku berusaha melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku kita tembak karena mencoba melawan, dari keterangan pelaku sudah lima kali melakukan pencurian dan dihukum penjara. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukannya sendiri tapi kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang kemungkinan terlibat,” ujar Jerico.

Atas perbuatannya,kini tersangka mendekam di sel Polres Belawan dan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(surya atm)

Berita Lainnya

Index