Dua Kelompok Sindikat Narkoba Diseser, 7 Pelaku Ditangkap Satu Diantaranya Mati

Dua Kelompok Sindikat Narkoba Diseser, 7 Pelaku Ditangkap Satu Diantaranya Mati

MEDAN,(PAB)----

Tujuh orang pelaku jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Sumut berhasil ditangkap Ditres Narkoba Poldasu, yakni Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin, Muh Yendra dan Zulkifli, satu orang diantaranya, Zulkifli terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ketika polisi melakukan pengembangan.

“Kelima tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumatera Utara khususnya Medan. Mereka ditangkapDari mereka disita barang bukti sabu-sabu 16,784 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi 11.000 butir,” kata Kapoldasu Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si saat memimpin konferensi pers di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (9/3/2020) sore.

Hadir dalam pengungkapan itu Dirnarkoba Kombes Robert Da Costa, Kabid Propam AKBP Donald P Simanjuntak.

Dijelaskan Martuani, berawal pada 13 januari 2020 sekira pukul 13.25 WIB di Jalan Ir Juanda Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia tepatnya di kamar 252 hotel Pardede Internasional, tim dari Subdit 3 unit 3 Ditres Narkoba menangkap Muhajir dan Muammar Juanda.

Dari mereka disita sabu 2,940 kg dilanjutkan penggeledahan di rumah Muhajir di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjunggusta Kecamatan Medan Helvetia. Di sana disita lagi barang bukti sabu 3, 844 kg dan ekstasi 11.000 butir.

Lanjut petugas melakukan pengembangan. Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB, ditangkap lagi Syarifuddin als Adin saat sedang berada di kafe Bang Am, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas dengan barang bukti 5 Kg sabu-sabu diamankan.

“Kemudian dari pemeriksaan Syarifuddin ia mengaku ada dua temannya membawa sabu di Jalan Abdul Haris Nasution Medan pada Kamis 6 Maret 2020 sekira pukul 12.50 WIB. Di sinilah petugas menangkap Zulkifli dan Muhammad Yendra. Dari mereka disita 1 bungkus paper bag berisi 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat 5 kg sabu,” jelas Martuani.

Namun, ketika dilakukan pengembangan mencari temannya bernama Hendrik di Jalan Sei Mencirim itu Zulkifli mencoba melarikan diri dengan terpaksa ditembak mati.

Selain kelompok Zulkifli, pihaknya juga menangkap kelompok jaringan Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Yakni Ridwan Toha Sinaga als Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri. Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 5.740,5 Kg.

“Kedua kelompok jaringan ini dapat ditangkap berkat bantuan informasi masyarakat terhitung sejak Januari hingga awal Maret 2020,” katanya.

Dijelaskannya, Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 WIB di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri Kec Badiri Kab Tapteng dilakukan penangkapan terhadap Ridwan Toha Sinaga als Duan, dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Lalu dilakukan pengembangan dan Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 wib di Dusun I Desa Padang Maninjau Kec Aek Kuo Kab Labuhan Batu, berhasil menangkap Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri, dengan barang bukti 4,740,5 Kg sabu-sabu.

“Para tersangka dipersalahkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahgun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kapoldasu.(Evi)

Berita Lainnya

Index