Terkait Temuan BPK RI, Sebelumnya Salahkan Bupati, Kini Sekwan Salahkan Sekwan Sebelumnya

Terkait Temuan BPK RI, Sebelumnya Salahkan Bupati, Kini Sekwan Salahkan Sekwan Sebelumnya

SIMALUNGUN, (PAB) --

Sekitar Rp 500 juta lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan gaji, tunjangan transportasi dan kesejahteraan keluarga pada tahun anggaran 2018 untuk 50  anggota DPRD Simalungun belum dibayarkan hingga berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi yang diperoleh dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun dari Rp 4,5 miliar temuan BPK RI tersebut, sekitar Rp 500 juta lebih belum dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019.

Dari 50 anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019 yang sudah dipastikan mengembalikan temuan BPK hingga tenggat waktu 25 September 2019 atau sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru periode 2019-2024, hanya sekitar 30 orang yang sudah mengembalikan dan selebihnya belum mengembalikannya.

Padahal sebelumnya diketahui sesuai surat yang diterbitkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) yang diketuai Sekda Kabupaten Simalungun kala itu dipimpin Gidion Purba, yang ditandatangani tanggal  11 Juli 2019, sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Simalungun pengembalian atas tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2018 paling lambat sebelum 25 September 2019 atau sebelum pelantikan anggota dewan yang baru.

Namun setelah 2 bulan pelantikan anggota DPRD Simalungun periode 2019-2024, ternyata temuan BPK tersebut belum seluruhnya dikembalikan anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019, sehingga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Sedangkan salah seorang anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019, Dadang Pramono yang dikonfirmasi mengaku sudah mengembalikan kerugian kelebihan gaji, dan tunjangan kesejahteraan keluarga TA 2018 hasil temuan BPK dengan cara mencicil.

"Saya sudah mengembalikannya senilai Rp 87 juta dengan mencicil, bahkan surat saya ke sekretaris DPRD Simalungun terkait itu sudah saya sampaikan," sebut Dadang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) M.L. Simangungsong yang pernah menyalahkan Bupati Simalungun atas temuan BPK RI tersebut yang dimuat di salah satu media online, kini malah menyalahkan sekwan yang lama. Hal tersebut dikatakan ML Simangunsong ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Simalungun.

ML Simangunsong mengatakan, masalah tersebut terjadi saat dirinya belum sebagai Sekretaris Dewan dan atas kasus temuan BPK tersebut sudah diadukan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Namun sangat disayangkan hingga kini pihak inspektorat belum melakukan koordinasi/melaporkan kepada Kejaksaan terkait sisa Rp 500 juta yang hingga kini belum dibayarkan meski sudah melewati tenggat waktu, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Sudiahman Sumbayak, Jumat (06/03/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sudiahman mengatakan bahwa pihaknya hanya berharap agar anggota DPRD Simalungun segera membayarkan sisa TGR tersebut, namun hingga kini Sudiahman mengaku belum pernah melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan sebagai tindak lanjut temuan BPK.

Kerugian Negara/Daerah Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU
BPK).

Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan Ganti Kerugian
yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus
dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 16 UU BPK). Terhadap kerugian Negara/Daerah, berdasarkan Pasal 10 UU BPK. Namun jika 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum. (PWS/Red)

Berita Lainnya

Index