PT, KIM Medan Menggali Jalan Tidak Memiliki Surat Ijin Rekondisi Dari PU Dan Tanda Rambu.

PT, KIM Medan Menggali Jalan Tidak Memiliki Surat Ijin Rekondisi Dari PU Dan Tanda Rambu.
Lobang pekerjaan PT.KIM Tidak Adanya Rambu Rambu

MEDAN LABUHAN,(PAB) --

PT KIM ( Kawasan Indistri Medan ) Pesero yang mengerjakan penggalian jalan milik PU Medan yang kegunaan untuk membuat Sumur Jaringan Limbah didepan setiap Perusahaan yang berada di jalan P. Sumbawa dan jalan Bali tidak memiliki surat ijin dari instansi terkait setempat.Rabu ( 27\02\2020) . 

Sepanjang pengerjaan galian tersebut pihak PT. KIM  Yang hampir 1 bulan lamanya terdapat kejanggalan berupa Surat ijin dari PU , surat ijin keterangan Lurah dan Amdal serta K3 yang seharusnya begitu penggalian tanah tersebut harus di kembalikan seperti semula sehingga tidak menggangu pengguna jalan . 

Ketika dikonfirmasi dengan humas KIM bernama Endang pihak media ingn berjumpa langsung menanyakan pekerjaan tersebut dianya menjawab mohon" maaf pak," via WA saja jawabnya dan  kembali pihak Media menanyakan kembali " siapa yang mengerjakan proyek tersebut " dianya menjawab pengerjaan dikerjakan oleh pihak KIM dan beberapa menit kemudian dianya kemnali menjawab bahwa yang mengerjakan pekerjaan tersebut di lakukan oleh Biro dari hasil konfirmasi behwa pihak KIM berbelit_ belit dan tidak bersedia di konfirmasi secara langsung . 

Dalam hal ini pihak PU dan Kelurahan mengambil sikap agar pekerjaan penggalian jalan milik PU yang dikerjakan oleh PT. KIM di berhentikan . Agar tidak sesuka hati dan semena_ mena yang seharusnya  memilki surat  Ijin terlebih dahulu.(Tim)

Berita Lainnya

Index