Dalami Kasus DBH PBB Labura dan Labusel, Ditreskrimsus Polda Sumut Menyeret Dua Nama Bupati

Dalami Kasus DBH PBB Labura dan Labusel, Ditreskrimsus Polda Sumut Menyeret Dua Nama Bupati
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana

MEDAN,(PAB)----

Ditreskrimsus Polda Sumatera Utaram mendalami dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 hingga 2015 yang menyeret nama Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung dan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersebut.

“Ada indikasi kerugian negara di sana. Kalau tidak salah, kerugian negara DBH Labura kurang lebih Rp2 miliar, sementara di Labusel kurang lebih Rp1 miliar,” kata Rony, Kamis (3/10) ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Mapolda Sumut Sumut  Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Selasa (14/12020), malam.

Dikatakannya, karena kasus ini menyeret nama dua bupati aktif di daerah itu, maka pihaknya akan menggelar kasus ini di Mabes Polri, pekan depan.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan status hukum dua kepala daerah itu. Jika statusnya sudah menjadi tersangka, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Menteri Dalam Negeri. Pemanggilan keduanya memang harus seizin Mendagri. Pihaknya sendiri optimistis kasus ini diselesaikan hingga tuntas ke persidangan.

“Tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan,” tegasnya.

Rony Samtana menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak mendapat hambatan. Begitu juga intervensi dari luar.

Sebagai catatan, dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua bupati tersebut. Beberapa waktu lalu, Kantor BPKAD Labura dan Labusel juga telah digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam kasus ini, dua bupati tersebut diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengambil sebagian dari PBB dengan alasan sebagai komisi.

Dijelaskan, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ditetapkan kepolisian sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polda Sumatera Utara, atas dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemkab Labura yang terjadi di tahun 2013.

Ditreskrimsus Subdit Tipidkor menetapkan tersangka berdasarkan adanya kerugian yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Diduga terdapat kerugian negara Rp 2,9 miliar. 

"Iya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus DBH PBB di Kabupaten Labura. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan," lanjut Rony

Ada yang status masih ASN, namun katanya tidak begitu hapal apa jabatan mereka di Pemkab Labura
Adapun peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ditujukan kepada AFL, AP dan RD. Satu dari tiga nama itu adalah pimpinan di Inspektorat di Pemkab Labura. Rony tidak membantah adanya ASN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korups DBH PBB tersebut.
"Iya, ada yang status masih ASN, namun saya tidak begitu hapal apa jabatan mereka di Pemkab Labura," tandas Rony.
Sebagaimana diketahui, penyidik dari Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Labura, diantaranya Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ditegaskannya, selain orang nomor satu di Pemkab Labura, Khairuddin Syah selaku bupati juga telah dilakukan pemeriksaan. (Evi)

Berita Lainnya

Index