Disebut Salahgunakan Wewenang, Kadis Capil Simalungun Pilih Bungkam

Disebut Salahgunakan Wewenang, Kadis Capil Simalungun Pilih Bungkam

SIMALUNGUN, (PAB)

Terkait pemberitaan tentang adanya usaha foto copy yang buka di dalam lingkungan tepat di samping Kantor Disdukcapil Simalungun, Kadis Jhon Manik sepertinya tetap pilih diam dan tidak mau memberikan keterangan atau penjelasan, bahkan informasi yang terhembus bahwa sang Kadis diduga mendapat bagian dari hasil usaha tersebut.

Sementara ketika pedagang lain yang masuk ke dalam lingkungan Kantor Disdukcapil seperti pedagang buah-buahan dan juga pedagang mie selalu diusir karena diduga tidak memberikan upeti kepada kadis tersebut.

Lain halnya pengusaha bernama Markel Sinaga yang mengaku keluarga Sekda Simalungun malah diperbolehkan membuka dan membangun gedung tempat usaha foto copy karena kuat dugaan adanya "bagi-bagi" diantara mereka.

Perbuatan sang Kadis tersebut bertentangan dengan hukum sesuai dengan isi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi bahwa, "Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Kadiadis Dukcapil Simalungun Jhon Manik saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019) tidak juga berkenan menjawab pesan whatsApp yang dilayangkan, bahkan nomor telepon seluler yang dihubungi juga tidak diangkat meski terdengar nada sambung aktif. (WS/Red)

Berita Lainnya

Index