Disinyalir Tidak Kantongi Izin, Galian C Liar Tetap Lakukan Kegiatan Penambangan

Disinyalir Tidak Kantongi Izin, Galian C Liar Tetap Lakukan Kegiatan Penambangan
Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Kekayaan itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Mengingat mineral dan batubara merupakan

SIMALUNGUN, (PAB)--

Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Kekayaan itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Mengingat mineral dan batubara merupakan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi yang merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisiensi, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. 

Penggalian atau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung di dalam perut bumi. Kedudukan negara adalah sebagai pemilik bahan galian mengatur 
peruntukan dan penggunaan bahan 
galian untuk kemakmuran masyarakat.
 
Pemanfaatan sungai sebagai lokasi pertambangan pasir yang termasuk ke dalam bahan galian golongan C oleh masyarakat sebagai mata pencaharian untuk membangun perkonomian masyarakat memberikan dampak buruk bagi daerah aliran sungai. 

Pertambangan rakyat merupakan suatu kegiatan yang dikelola oleh masyarakat setempat secara sederhana, karena orang luar tidak dapat diperbolehkan untuk menambang dan dalam pengelolaannya menggunakan alat-alat tradisional seperti linggis, sekop, wajan, dan talam dalam implementasinya.

Namun yang terjadi di Nagori (Desa-red) Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tepatnya di lahan HGU PTPN IV Medan Unit Kebun Balimbingan, penambangan pasir tetap dijalankan meski belum memiliki izin dari pemerintah, terkait dengan pelaksanakan penambangan pasir dari sungai tersebut.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi tangkahan mengaku bahwa tangkahan tersebut sudah berjalan kurang lebih 15 tahun dengan penambangan 10 sampai 15 truk pasir per hari sembari mengatakan bahwa pemilik tangkahan disebut-sebut bernama Mabes dan memberikan nomor ponselnya ke PAB Indonesia.co.id.

Saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019) melalui telepon seluler pemilik tangkahan mengaku bernama Hendrik dan mengatakan bahwa izin tangkahan belum ada dan menyebut masih dalam proses pengurusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (WS/Red)

Berita Lainnya

Index