Kombes Pol Dadang Hartanto Paparkan Kasus Begal yang Beraksi 27 titik Di Medan

Kombes Pol Dadang Hartanto Paparkan Kasus Begal yang Beraksi 27 titik Di Medan

MEDAN,(PAB)----

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Said Husein memaparkan kasus Begal yang beraksi sebanyak 27 titik di Wilayah Kota Medan. Sabtu (5/10).

Pelaku Begal yang meresahkan masyarakat, itu berjumlah 4 orang. Ketiga pelaku bernama Alexander Manalu Als Alex, Rois Hasibuan als Rois, Sapriadi als Icake, telah diamankan di Polrestabes Medan sedangkan terhadap pelaku Tedi Satria als Tongat tewas ditembak petugas sebab melakukan perlawanan.

Sementara akibat tindakan kejahatan para pelaku, korban bernama Monang als Asun warga Kota Medan meninggal dunia setelah ditusuk bagian punggungnya dengan sebuah pisau.

Sebagaimana hal itu Berdasarkan laporan korban Indra Armanto nomor : Lp/3333/K/XII/2015/SPKT Resta Medan dan korban Lindawati dengan : Lp/738/K/VII/2016/SPKT Resta Medan, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku Tongat yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di RS Bhayangkara Kota Medan, menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi kejahatan begal berulang – ulang di Wilayah Kota Medan.

Diketahui para pelaku melakukan aksinya pada tahun 2015 dan tahun 2016,  pelaku Tedi Satria berstatus DPO akhirnya berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan.

“Pelaku (Tongat) Sempat ingin melarikan diri menggunakan sepeda motor ketika ingin ditangkap di Wilayah Martubung Kota Medan beruntung petugas Kepolisian langsung melakukan tembakan terukur dan mengenakan kakinya sehingga pelaku berhasil diamankan.”Ungkap Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Eko Hartanto.

Pelaku Tedi Satria als Tongat tewas ditembak oleh petugas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan pengembangan barang bukti di Wilayah Medan Tembung.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Para pelaku lainnya sudah kita tahan dan dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP.”tutupnya.(Sam)

Berita Lainnya

Index