Lampung, (PAB)----
KRI Silea-858 salah satu unsur yang tergabung dalam Operasi Prasama Udhaya-17 dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Kapal Mandala 1 yang memuat kurang lebih 39 ton HSD tanpa dilengkapi dengan dokumen di perairan Teluk Lampung.
Komandan Guspurla Koarmabar (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., mengatakan bahwa, KRI Silea-858 saat melaksanakan Operasi Prasama Udhaya-17 di perairan lampung yang merupakan jalur ALKI I mendapati sebuah kapal melakukan olah gerak yang mencurigakan. Selanjutnya KRI Silea-858 bergerak mendekati dan menghentikan kapal tersebut pada posisi 05° 32 09' LS - 105° 20 60' BT sebelah utara Pulau Sulah di perairan Teluk Lampung guna dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, diketahui kapal tersebut bernama Mandala 1 dan merupakan jenis kapal SPOB dengan bobot 68 GT, dengan pemilik PT. Samudra Etam Energi, bendera Indonesia dengan alamat Jalan Salim Batubara No. 53 C Kupang Kota, Teluk Betung - Bandar Lampung. (puspen TNI)
Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Muat 39 Ton HSD Tanpa Dokumen
Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017 - 13:25:01 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lagi, Personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Pelaku Narkoba
Kamis, 25 April 2024 - 18:13:29 Wib Hukrim
Bangga !! Ketua Petarung 0206 Taekwondo Club kab. Dairi terima piala Rektor Unika Taekwondo Cup 2024
Kamis, 25 April 2024 - 15:11:32 Wib Hukrim
Gelar JMS di SMA N 2 Medan, Kejatisu Jelaskan Sanksi Pidana Narkoba serta UU ITE
Rabu, 24 April 2024 - 09:18:24 Wib Hukrim
Sidang Lanjutan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, Tim JPU Kejati Sumut Hadirkan 2 Ahli
Rabu, 24 April 2024 - 08:13:22 Wib Hukrim