Nekat Curi Sepmor Polwan, Arif dan Penadah Ditangkap Dua Pelaku lainnya Buron

Nekat Curi Sepmor Polwan, Arif dan Penadah Ditangkap Dua Pelaku lainnya Buron

MEDAN,(PAB)----

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia menangkap satu orang pelaku pencurian Sepeda Motor (Sepmor), M. Venanda Tasrif Als. Arif, (21), warga Jl. Budi Luhur Gg Jambu No.145 Kelurahan Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia dan satu orang penadah, Edi Suseno Als. Pleno (41) warga Desa Sei Mencirim dusun V Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Sabtu (21/9/2019), sementara dua orang pelaku pencurian masih DPO.

Tiga orang pelaku pencurian Sepmor milik dua Polwan Ruth Luciana Manik dan rekannya Oktaviani Putri Widayanti sungguh terbilang nekat, melakukan pencurian sepmor didalam Mess Polwan dengan memanjat pagar tembok memasuki halaman parkir dalam kondisi terkunci, dan ketiganya berhasil memboyong dua unit sepmor milik korban, hal itu diketahui oleh korban saat terbangun pukul 03.30 Wib ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Kepada petugas tersangka, Arif mengaku melakukan pencurian tersebut bersama 2 orang temannya, NSY  dan IRWS Als  IW yang masih dalam pengejaran (DPO).

Pemuda yang bekerja sebagai buruh bongkar muat ini mengatakan awal kejadian bermula saat dirinya bersama dua temannya berkumpul di Jl. Budi luhur Gg Jambu Helvetia Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan merencanakan pencurian tersebut.

Ketiga pemuda itu beraksi sekitar pukul 03.00.Wib pergi ke TKP (Mess Polwan) dengan mengendarai sepmor Honda Vario BK 3788 HAN milik IRWS Als  IW bonceng tiga, NSY sebagai driver membonceng Arif dan IRWS Als  IW.

Sesampainya di TKP IRWS dan NSY memanjat tembok pagar samping Mess tersebut, sementara Arif menunggu sambil berjaga-jaga memantau situasi diluar dan menjaga sepeda motor mereka.

Dalam aksi pencurian, kedua tersangka IRWS dan NSY membawa kabur dua unit sepmor milik korban.

Setelah berhasil mencuri dua unit sepeda motor, ketiga Tsk secara bersama-sama membawa masing-masing sepeda motor tersebut ke Sei Mencirim, lalu menjual 2 unit sp motor hasil curian tersebut kepada penadah,Pleno seharga Rp 4.000.000,-

Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman, SH, mengatakan tim pegasus Polsek Helvetia melakukan pengejaran dan penangkapan  pelaku Arif dan selanjutnya menangkap tsk Pleno di Sei Mencirim dan dari Tsk ditemukan BB sepeda motor, dan selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Terhadap ke 2 Tsk di kenakan Pasal 363 & 481 KUHP idana dengan ancaman 7 tahun penjara" .tegas Iptu Suyanto Usman.(Evi)

Berita Lainnya

Index