Polres Sergai Kembali Tangkap Ateng Residivis Narkoba

Polres Sergai Kembali Tangkap Ateng Residivis Narkoba

SERGAI,(PAB)----

Keberhasilan Polres Sergai, berserta jajaran nya dalam melakukan pemberantasan Peredaran Narkoba di wilayah Hukum (Wilkum) nya  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Patut di apresiasi .

Pasalnya, (SN) Als Ateng,Lk 46 Tahun merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun dan juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun.

Namun, (SN)  als Ateng kembali ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres hari Sabtu. 27 Agustus 2019 sekira  03.00 Wib di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan pada saat duduk diwarung.

Kapolres AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos.SIK.M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu ,SH .MH mengatakan Tersangka ditangkap setelah masuk "Daftar Pencarian Orang(DPO), Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tsk berinisial WO(Lk 54) yang  ditangkap oleh personil Sat Res Narkoba pada tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Gr.

Yang kedua LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN tgl 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tsk masing masing berinisial ,(MI)Als LILIK,Lk 43 th dan (ST ) Als SISU,Lk 44 th, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan tgl 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 Gr .

Adapun ketiga tsk ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan

"Tersangka sendiri adalah target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati Kecamatan Perbaungan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama,ini menunjukkan komitmen kami untuk memutus mata peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan" ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.tegas AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH  (Bambang)

Berita Lainnya

Index