Judi Berkedok Gelper Bebas Beroperasi Di Wilkum Polres Pematangsiantar

Judi Berkedok Gelper Bebas Beroperasi Di Wilkum Polres Pematangsiantar
Mesin gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan

PEMATANGSIANTAR, (PAB)----

Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan yakni gelper  GOLDEN di kompleks PT. KAI di Jln Kartini bawah dan gelper BINTANG JAYA di kompleks SBC yang keduanya beroperasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat, salah satunya seorang pria yang mengaku bermarga Sinaga mewakili warga lainnya yang mulai resah dengan adanya praktek perjudian yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka. 

Warga bermarga Sinaga mengatakan bahwa di lokasi gudang aset PT. KAI Pematangsiantar tersebut ada tempat gelanggang permainan ketangkasan tembak ikan dan permainan ketangkasan lainnya yang berbau "Judi". Sinaga juga mengkwatirkan masa depan anaknya apabila terpengaruh dengan praktek perjudian yang ada di tempat tersebut.

Ironinya, pengusaha gelper disebut-sebut dekat dengan orang-orang Polda Sumut memakai oknum wartawan sebagai humas GOLDEN yang berinisial AB dan AH. Dengan rasa tak bersalah humas ini mengatakan bahwa mereka sudah membagikan "uang stabil" ke beberapa oknum wartawan dan juga oknum aparat seraya menyatakan koordinasi mereka sudah bagus.

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (23/8/2019) terkait kedekatan para pengusaha Gelper di Kota Pematangsiantar dengan oknum-oknum di Mapoldasu yang diduga menjadi deking gelper tersebut, Tatan mengatakan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut.

"Kita akan segera menindak lanjuti informasinya," ujar Kombes Tatan.

Sekedar informasi, sebelumnya pada Kamis (22/8/2019) kemarin Polres Simalungun telah melakukan pengerebekan serta penyitaan barang bukti 2 unit jackpot dan 1 unit meja tembak ikan dari Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. 

Hal ini merupakan tanda tanya besar mengapa di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terjadi pembiaran praktek "perjudian" yang berkedok gelper ketangkasan padahal sudah beroperasi cukup lama. Apakah hukum di Indonesia berbeda-beda setiap daerah? (Team/Red)

Berita Lainnya

Index