Asal Letak di Lahan Warga, Kayu Tangkapan Polres Siantar Disoal 

Asal Letak di Lahan Warga, Kayu Tangkapan Polres Siantar Disoal 
Ratusan gelondongan kayu hasil tangkapan polres Pematang Siantar.(Foto/MS)

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Setelah mendapat teguran dari atasannya, JS pemilik lahan tempat ratusan gelondongan kayu pinus yang terakhir diketahui hasil tangkapan Polres Pematangsiantar sekitar empat hari lalu, mendatangi lokasi dengan sangat marah. Dia menyebut kalau dirinya dituding melakukan penimbunan kayu illegal di lahan miliknya.

JS dengan mengendarai sepedamotor NMAX tiba di lokasi, Kamis (4/7/2019) di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumut langsung membentak sejumlah wartawan yang kebetulan sedang mengambil photo seonggok kayu pinus yang misterius. JS menanyakan siapa pemilik kayu yang telah meletakkan diatas lahannya tanpa ada pemberihatuan dan seijinnya.

"Siapa pemilik kayu ini? Gara-gara ini aku jadi diduga atasanku bermain layu illegal," sebut JS yang juga bertugas di Polres Simalungun.

Setelah mendapat informasi bahwa kayu tersebut merupakan tangkapan Polres Pematangsiantar, JS langsung menghubungi Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar. Dengan nada marah, JS terdengar mengatakan agar pihak Polres Pematangsiantar untuk segera memindahkan kayu tersebut dari lahannya.

"Dalam satu jam tidak kalian pindahkan dari lahanku, kayu ini akan saya bakar," bentaknya dengan nada mengancam.

Tidak berapa lama, seorang pria bermarga Siahaan yang mengaku suruhan sang Kanit datang mencoba menjelaskan perihal status gelondongan kayu pinus tersebut. Siahaan mengaku hanya membantu pihak polisi yang meminta tolong mencarikan tempat untuk menitipkan kayu hasil tangkapan sang Kanit.

Mendengar penjelasan Siahaan, tidak membuat JS lebih tenang. Malah menuding ada permainan di balik penurunan kayu tangkapan di lahan miliknya, karena dibiarkan begitu saja tanpa dipolice line. JS mengatakan bahwa selaku anggota Polri, seharusnya sang Kanit harus permisi dan membuat surat penitipan kepada pemilik lahan. Sehingga jika ada yang menanyakan perihal kayu tersebut, dapat dijelaskan.

"Patut diduga ini ada permainan, diletakkan begitu saja tanpa seiijn pemilik lahan, ada apa?" ujar JS kesal.

Sementara Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar Ipda Marlon Siagian ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mapolres Pematangsiantar membenarkan bahwa kayu tersebut merupakan hasil tangkapan. Dikatakannya kayu pinus itu berasal dari kawasan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, namun saat ditangkap tidak dapat menunjukkan dokumennya.

Terkait tidak adanya truk pengangkut kayu tersebut pada lokasi, Kanit mengatakan truknya dipinjam rawat karena dalam keadaan rusak untuk dilakukan perbaikan oleh pemiliknya. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index