Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Gelar Paparan 28 Ekor Burung Dilindungi

Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Gelar Paparan 28 Ekor Burung Dilindungi
Foto: Surya Atmaja

BELAWAN, (PAB) -----

28 ekor burung yang dilindungi Convention on Internasional Trade Endangered Species (CITES) serta 9 orang awak kapal TUg Boat (TB) Kenari Djaja di tangkap petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan 

Dalam penangkapan dan penyelamatan 28 ekor burung yang dilindungi itu Petugas kantor pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan memapaparkannya di Aula Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan.Senin(15/04/19)

Agus Rinaldo.S Kepala Seksi Penyelundupan dan Pelayanan informasi menerangkan, keberhasilan pengamanan hewan yang dilindungi ini bermula dari tim patroli laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan pada Sabtu (13/04/2019) sekira pukul 22.30 Wib saat melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan telah melakukan penindakan pemeriksaan dan pen engahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute pulau buru Ambon-Belawan yang sedang menarik tongkang bermuatan kayu log di perairan Belawan.

28 ekor burung merupakan satwa dilindungi itu ditemukan di dalam kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK.

Dari hasil pemeriksaan dari 28 ekor burung diketahui ada 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus Amboinensis) termasuk Cites Appendix II, 1 burung nuri kepala hitam (Lorius Lory) termasuk Cites Appendix II dan 4 ekor burung kakak tua ( Cacatua sulphurea) termasuk Appendix 1.

Setelah diperiksa dengan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkutan dan ternyata tidak dilindungi oleh dokumen ditetapkan ada 9 ABK yang diamankan.

Kesembilan ABK diduga melanggar ketentuan yakni pasal 21 ayat 1 dan 2 pada pasal 40 ayat 2 undang - undang nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 100.000.000,-
Pasal 31 ayat 1 undang- undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,-.

Selanjutnya pihak KPPBC Tipe Madya pabean Belawan telah bekordinasi dengan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan serta melakukan seraht erima barang bukti kepada BKSDA  Sumut berupa 28 ekor burung sedangkan 1 unit Tugboat TB.Kenari Djaja berikut 9 orang ABK untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan.

Karena merupakan satwa dilindungi secara ekonomis harga ketiga jenis burung tidak dapat dinilai secara materi karena tidak dapat nilai secara materi karena tidak layak untuk di perdagangkan.Namun kerugian immateriil yang paling besardan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya dilindungi dan dijaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa.(Surya atm).

Berita Lainnya

Index