Arman Depari Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Tangkapan 74 Kg Narkotika Shabu

Arman Depari Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Tangkapan 74 Kg Narkotika Shabu
Foto: Surya Atmaja

MEDAN, (PAB) ----

Kepala Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari pimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan dengan hasil tangkapan 74 Kg Narkotika jenis shabu-shabu.Kasus tangkapan Narkotika yang di tangani oleh BNN Pusat dan jajaran yang bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut,Kepolisian Polda Sumatera Utara,Bea Cukai dan juga dengan instansi-instansi terkait lainnya yang ikut bersama-sama melaksanakan operasi pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu ini,Jumat (12/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib.kemarin

Konferensi Pers berlangsung di depan gedung kantor BNNP Sumatera Utara jalan Williem Iskandar No.1 A Pasar V Barat I Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Hadir dalam kegiatan itu,Kepala Deputi Penindakan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari,Kepala BNNP Sumut yang saya hormati di sini juga hadir yang mewakili Danlantamal I Belawan,perwakilan dari kantor wilayah Bea Cukai,perwakilan Polda Sumut,kemudian para Direktur dari jajaran Deputi Pemberantasan BNN,Direktur P2, dan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesempatan itu di hadapan para awak media Irjen Pol Arman Depari menjelaskan yang pertama kali ingin disampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan September tahun 2018 TNI Angkatan Laut telah melakukan penyitaan atas penemuan 1 speed boat kapal kecil di daerah Seruwai Aceh Tamiang yang tidak berpenghuni atau tidak ada pemiliknya.

Pada waktu itu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan maka ternyata di dalam speed boat tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu kurang lebih 64 kg.Kemudian atas temuan ini TNI Angkatan Laut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional baik Pusat maupun Provinsi Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan mengarah kepada siapa pemilik dari kapal dan barang bukti yang ditemukan.

Dari hasil penyelidikan kami, maka diketahui bahwa ada 2 orang yang diduga kuat sebagai pemilik dan sekaligus yang membawa narkotika seberat 46 kg ini yang dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat.Dan ternyata kedua orang ini kita tenggarai sudah berhasil melarikan diri ke Malaysia.Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional kemudian menjalin kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia atau biasa kita sebut dengan PDRM khususnya Janazah Anti Badak itu adalah Direktorat narkoba yang berada di bawah Kepolisian Diraja Malaysia.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama-sama,pemilik dan sekaligus transporter narkoba dari Malaysia ke Indonesia kita deteksi keberadaannya berada di Pulau Pinang atau biasa disebut dengan Penang.Dengan di ketahuinya posisi kedua tersangka tersebut kedua calon tersangka, maka meminta jajaran Kepolisian dan aparat yang berwenang di Malaysia untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya atas dugaan pengiriman penyelundupan dan kepemilikan narkoba 64 kg jenis shabu yang kita temukan.

Kerjasama berjalan dengan baik dan tanggapan dari pihak Malaysia dari Jaenazah Narkotika untuk melakukan penangkapan.Oleh karena itu kita juga bekerjasama dengan Imigrasi baik itu Imigrasi dari Malaysia sendiri maupun Imigrasi kita di Kuala Lumpur. 

Karena setelah di lakukan penangkapan maka kita berencana untuk mengambil ke dua tersangka dari otoritas Malaysia kepada otoritas Indonesia yang dalam hal ini dari Malaysia di wakili oleh kepolisian Diraja Malaysia dan dari Indonesia di wakili oleh Badan Narkotika Nasional.

Kedua tersangka kemudian kita terima, oleh karena tempat kejadian perkara dan barang bukti dari narkoba yang kita temukan itu berada di wilayah Sumatera Utara, kedua tersangka tersebut kita bawa ke BNNP Sumut.

"Seperti saudara-saudara sekarang lihat, ini adalah barang bukti 64 kg yang masuk oleh karena waktu itu masih dalam pencarian sehingga belum tuntas walaupun penyelidikan tetap berjalan dan saat ini sudah hampir selesai tinggal menunggu pemeriksaan terhadap kedua tersangka," ungkap Arman Depari.

Lanjutnya,"Oleh karena itu barang bukti di seperti yang saya sampaikan tadi masih kita simpan di Sumatera Utara ini pemusnahan terhadap barang bukti kasus yang pertama kasus yang kedua Badan Narkotika Nasional beserta jajaran dan berkoordinasi bekerjasama dengan instansi yang terkait," ketusnya.

Selanjutnya, pada hari Kamis yang lalu,BNN Pusat dan BNNP Sumut elah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang kita dapatkan membawa 10 kg narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kisaran Asahan pada waktu itu mereka ingin membawa narkoba ini ke wilayah Medan dan terus ke Aceh.

Kita lakukan penangkapan awal dan mereka (TSK) menjelaskan bahwa narkoba jenis shabu seberat 10 kg ini juga berasal dari Malaysia di bawa dengan kapal penangkap ikan masuk melalui wilayah Dumai. Dan dari Dumai rencananya akan di bawa ke Aceh.

"Ini ada satu modus operandi yang kelihatannya berbeda dari biasanya hal-hal atau pada waktu lalu daerah lain termasuk Surabaya dan Jakarta dan wilayah lainnya. Tetapi yang dari Dumai di bawa ke Sumatera Utara akan di kumpukulkan di daerah Aceh.Kegiatan ini terbalik biasanya dari Aceh baru masuk ke daerah lain ini dari daerah lain masuk ke Aceh.

Dari 2 kasus ini, jumlah total barang bukti 74 kg Narkotika jenis shabu dan jumlah total tersangka 10 orang.

Terpisah,Arman Depari menerangkan ada satu lagi kasus yang kemarin di tangkap oleh BNN Sumatera Utara tepatnya pada tanggal 5 April 2019.Barang bukti yang berhasil di sita juga adalah narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 10 Kg atau 10.000 gram.Kemudian pada saat di lakukan penangkapan ada 1 tersangka berupaya untuk melarikan diri sehingga di lakukan tindakan tegas oleh petugas kita dengan melakukan penembakan kepada yang bersangkutan dengan tujuan untuk melumpuhkan maka tembakan tersebut mengenai kaki sebelah kiri.

Dari penangkapan ini,petugas BNN gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni SL (38) bertugas sebagai kurir atau penjaga gudang Narkotika,warga jalan Karya Setuju Gang Bilal/Gang Amal No.47 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan.Kemudian tersangka ke dua berinisial E (36) status saat ini sebagai Napi di LP Tanjung Gusta,bertugas membantu mengendalikan Nakotika,warga Karya Setuju Gang Masjid No.2 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan.Tersangka ketiga berinisial ZH (49) status Narapidana Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan,bertindak sebagai pemilik atau pengendali,warga jalan Karya Setuju No.25 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan,Sumatera Utara.

"Harusnya lebih keras lagi, namanya juga tindakan keras dan tegas tetapi tentu saja mereka sindikasi yang terkait dengan 3 kasus penyelundupan narkoba utamanya dari Malaysia ini saat ini sedang kita kembangkan dan 1 kasus yang terkait dengan 74 Kg sabu," imbuhnya.

Dari pengungkapan ini petugas BNN Pusat dan BNNP Sumut berhasil di amankan
sejumlah barang bukti berupa Narkotika sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Narkotika golongan I enis Methamphetamine (shabu) dengan total berat bruto kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) gram.Kemudia 1 (satu) nit Handphone,1 unit sepeda motor RX King BK 3632 PY,1 (satu) buah tas jinjing warna hitam,5 (lima) buku catatan penjualan dan keuangan Narkoba,1 (buah) set foto copi Sertifikat Tanah,1 (satu) set Sertifikat asli Surat Tanah,dan 1(satu) buah buku BPKB roda empat.

Dan saat ini sedang kita lakukan pembicaraan dengan pihak Lapas untuk segera menyerahkan karena yang bersangkutan memang benar adalah pemilik dan pengendali narkoba yang 64 kg dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta 

Terang Arman lagi,di samping barang bukti narkoba yang berhasil di sita sebagai barang bukti,ada beberapa mobil 
2 unit mobil Honda Jazz dan 1 unit truk yang saat ini di titip di Polres Asahan,sebenarnya ada juga 1 unit spead boat, namun karena tempatnya tidak tersedia di sini kami hanya menunjukkan gambarnya saja.

"Direktur TPPU BNN juga hadir untuk segera melakukan pengusutan penelusuran terhadap aset dan rekening pada tersangka dan jika itu ada maka akan kita lakukan penyitaan dengan tujuan supaya jaringan ini akan kehabisan anggaran dan dana, sehingga di harapkan dengan tidak terhubung oleh dana yang cukup maka sindikat ini bisa bangkrut atau mati," tutup Arman Depari.(Surya atm)

Berita Lainnya

Index