Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, Zaini Abidin Sembiring: Tanah Harus Dikembalikan

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, Zaini Abidin Sembiring: Tanah Harus Dikembalikan
Ketua DPD Ampi kota Binjai Zaini Abidin Sembiring sekaligus Ketua FRB (Forum Rakyat Bersatu) Sumut dan ketua GRD (Gabungan Relawan Daerah)Binjai-langkat menjadi saksi di persidangan lahan pengugat Tengku Fadlan Effendi.(foto: Turnip)

BINJAI, (PAB) ----

Sidang sengketa lahan yang terletak di Jln Semangka kelurahan Bandar Sinembah kecamatan Binjai Barat dengan luas +/- 7 hektar dan terjadi dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang saat ini dikuasai Wahono Alim yang tergugat masih proses berlanjut kamis (4/04) mendatang, Hakim Majelis meminta untuk menghadirkan saksi saksi lainya. 

Hadir dalam persidangan, Ketua DPD Ampi kota Binjai Zaini Abidin Sembiring sekaligus Ketua FRB (Forum Rakyat Bersatu) Sumut dan ketua GRD (Gabungan Relawan Daerah)Binjai-langkat menjadi saksi di persidangan lahan pengugat Tengku Fadlan Effendi.

Zaini Abidin  mengatakan kecewa atas penanganan perkara pengaduan sengketa lahan tersebut.  

"Kita sudah menggugat sekitar tiga sampai empat bulan yang lalu, tapi yang anehnya di dalam persidangan kenapa tergugat lebih dulu mengadukan kami, sebenarnya itu tidak pantas,kami yang menggugat dulu, kok pengadilan memutuskan bahwa Tengku Fadlan yang bersalah, padahal jelas Wahono Alim dkk menyewa lahan itu selama 40 Tahun, dan buktinya pun ada,kenapa bisa terbit sertifikatnya," ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai Usai sidang. Kamis (27/3/19)

Lanjut Zaini, pihaknya telah melakukan upaya keadilan dengan menghubungi pihak BPN terkait bukti-bukti yang ada. 

"Saya juga sudah berbicara kepada pihak BPN, melalui pengacaranya mengatakan itu gugur demi hukum, karena adminitrasinya cacat, harapan saya tanah itu harus dikembalikan, kepada pak hakim majelis harus membelalah benar yang punya hak, karena dulunya tanah yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kota Binjai ini punya Tengku atau Kesultanan." jelasnya. 

Selaku ketua Gabungan Relawan Daerah dan Forum Rakyat Bersatu di Sumut, Zaini bertekad akan mempertahankan hak yang sebenarnya.

Tengku Fadlan Efendi mengatakan bahwa dahulu tanah itu disewakan kepada masyarakat Thionga/Cina atas persetujuan kerapatan adat melayu di Tahun 1950 untuk disewa selama 40 tahun, bahkan saya siap membuktikan surat sewa tersebut di persidangan selanjutnya dan akan melengkapi saksi-saksi lainya, jelasnya

Penggugat melapor atas dugaan merampas tanah dan memalsukan sertifikat tanah,Tengku Sahmirudin sebagai penggugat

Tengku Fadlan Efendi dan Zaini abidin Sembiring sebagai saksi

Proses berjalanya sidang,di lanjutkan kamis (4/4/2019) mendatang karena saksi saksi dilengkapi.(Turnip) 

Berita Lainnya

Index