Dua Pelaku Spesialis Curanmor Di Ringkus Polsek Medan Labuhan

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Di Ringkus Polsek Medan Labuhan
Dua orang Tersangka Curanmor, Eka Saputra Sibarani (33), warga Blok E Perumahan Tkbm Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan dan rekannya Butner Siahaan (37), warga Lk15 Lorong 11 Komplek Baru Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

MEDAN-LABUHAN, (PAB) ----

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Rahmad Gursan (28), Warga Jalan Kail Lingkungan 5 Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan berhasil diamankan Polsek Medan Labuhan pada minggu (10/3/19) sekira pukul 14.00 Wib.

Hal itu sesuai Laporan di Polsek Medan Labuhan dengan Nomor Lp : 152/ lll /SU /2019, Tanggal 10 Maret 2019 dan kedua TSK tersebut masing-masing bernama Eka Saputra Sibarani (33), warga Blok E Perumahan Tkbm Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan dan rekannya Butner Siahaan (37), warga Lk15 Lorong 11 Komplek Baru Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

Kronologis kejadian diterangkan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH mengatakan, Pada Hari Minggu Tgl 10 Maret 2019 sekira 07.00 Wib Korban kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan satu buah HP Oppo realmy C. 1 warna hitam, Senin (10/3/19).

Sambung Kanit Reskrim Iptu Bonar, adapun pada waktu kejadian korban sedang tidur dikamar samping ruang tamu, Korban terbangun dan memberitahukan kepada istrinya lalu tetangga korban mendengar musibah yang dialami korban. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku mengarah kepada Eka.

Dengan mendapat laporan dari si korban Satreskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH, Panit Reskrim Ipda I. Pane, SH dan Bhabinkamtibmas Aiptu K. Sitanggang. Langsung meluncur kelokasi komplex TKBM dan petugas pun mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban Eka yang dibantu oleh Burner. 

Setelah mendapat keterangan dari tersangka sepeda motor tersebut telah digadainya dibelawan seharga Rp 2.500.000,- Kemudian petugas bergerak ke arah Sicanang Belawan dan menyita satu unit sepeda motor milik Korban. 

"Pelaku dimintai keterangannya, Tersangka mengakui dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Kanit Reskrim.

Imbas dari perbuatan tersangka,ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H. Pohan, SH kita jerat melanggar  pasal 363 KUHP. Tandas Iptu Bonar Pohan.(Surya atm)

Berita Lainnya

Index