PSI Beri Bantuan Hukum Caleg yang Jadi Tersangka di Tanjungpinang

PSI Beri Bantuan Hukum Caleg yang Jadi Tersangka di Tanjungpinang
Foto: Dedek Prayudi PSI (Dok. Pribadi)

JAKARTA, (PAB) ----

Juru bicara PSI, Dedek Prayudi PSI mengatakan akan memberikan bantuan hukum ke Ranat Mulia Pardede Caleg PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

 Ranat ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan. dan akan melakukan advokasi meminta kepada saksi-saksi ahli untuk menjelaskan mana yang dijadikan dasar, PKPU atau SE.

 "Kami melihat ini sebagai sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan, bahkan dibuktikan di jalur yang tepat," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (23/2/2019).

Menurut Dedek, ada kesalahpahaman dalam kasus yang menjerat Ranat. Ia berharap kasus Ranat bisa diselesaikan di jalur yang tepat.

Lantas, seperti apa kronologi kasus Ranat versi PSI?

"Saat itu, setelah kelas selesai, mahasiswa meminta kartu nama RMP. Oleh mahasiswa lain, tindakan RMP yang memberikan kartu nama dianggap sebagai pelanggaran," ujar Dedek.

Ranat Mulia Pardede, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. Ranat jadi tersangka karena dianggap berkampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

"Jadi dia ini melakukan kampanye di kelas, mengenalkan diri, mensosialisasikan diri sekaligus membagikan kartu nama kepada sejumlah mahasiswa di STIEP," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.

Zaini menyebut Ranat disangkakan Pasal 521 juncto 280 UU Pemilu No 7/2017. Ranat terancam hukuman dua tahun penjara.(*)

Berita Lainnya

Index