Layanan Disetop, BPJS Sebut RS Belum Punya Akreditasi

Layanan Disetop, BPJS Sebut RS Belum Punya Akreditasi
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA,(PAB)----

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui terdapat sejumlah rumah sakit yang menghentikan sementara layanan kesehatan pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghentian sementara layanan tersebut terutama disebabkan belum diperpanjangnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit tersebut akibat belum mengantongi akreditasi. 


Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menegaskan penghentian layanan kepada peserta JKN pada sejumlah rumah sakit tak berkaitan dengan kondisi defisit lembaganya. Hingga kini, pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan. 

"Sebenarnya bukan juga putus kerja sama tapi belum dilakukan perpanjangan karena rumah sakit belum memiliki akreditasi ," ujar Iqbal dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/1)

Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama, menurut dia, rekredensialing dilakukan untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini, menurut dia, pihaknya juga mempertimbangkan pendapatn dinas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat karena telah melalui pemetaan kebutuhan faskes di daerah. 
Iqbal menjelaskan sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang melayani progran JKN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. 
"Syarat akreditasi ini menjadi wajib ketika program JKN sudah berjalan selama lima tahun. Sebelumnya ini tidak wajib, kami juga sudah mengingatkan rumah sakit sejak pertengahan tahun," terang dia. 

Iqbal menjelaskan pihaknya melakukan seleksi dan kredensialing (peninjauan kembali) pada rumah sakit melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan asosiasi fasilitas kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain, sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. 

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun, pada dasarnya kontrak ini sifatnya sukarela," jelas dia. 


"Rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat," terang dia. 

Sebelumnya, sejumlah rumah sakit di berbagai daerah mengeluarkan pengumuman menghentikan sementara layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Penghentian layanan dilakukan hingga terdapat kesepakatan baru dengan pihak rumah sakit. (*)

Berita Lainnya

Index