1X24 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Kawanan Penculik

1X24 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Kawanan Penculik
Foto: Dok.Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN,(PAB)----

Empat Kawanan penculikan  berhasil di bekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama satuan Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 4 tersangka masing masing berinisial ES(40) warga Desa Pantai Cermin HP(31) Desa Durian Kec. Sei Binge,TK(52) warga Desa Air Tenang dan EF(35) warga Desa Durian Lingga. 

Penangkapan 4 tersangka penculikan tersebut di paparkan di Aula Wira Satya oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Taryono Raharja SH, SIK,Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH, SIK, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar serta personil satua Reskrim. Kamis (20/12/2018)

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH dalam paparannya 

Korban yang bernama Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung Kec. Hamaparan Perak,hari selasa (18/12/2018) pukul 20.00 wib Jln.Payah Bakung, para tersangka Edi Suranta (40) ,HP (31),TK(52),dan E(35)
Datang kerumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban,bahwa korban adalah penipu. 

Para tersangka merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan anak tersangka menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namo, akan tetapi setelah di berikan sejumlah uang ,anak tersangka tidak juga masuk bekerja dan uang tidak di kembalikan. Ucap Kapolres Belawan

Dan para tersangka langsung menangkap korban dan meminta kunci Mobil korban kepada istri korban. 
Setelah kunci Mobil diberikan para tersangka membawa korban beserta Mobil korban satu unit Mobil Merk Nisan X Trail BK 1240 JK. 

Sambung Ikhwan,Berselang satu jam para tersangka menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar RP. 150.000.000.- dengan ancaman akan di bunuh. 

Dengan mendapat inpormasi ancaman dari para tersangka lalu istri korban melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian laporan di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berkoordinir dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan.

Langsung bergerak cepat melakukan pengejaran,kurang dari 24 jam para tersangka berhasil di tangkap.

Selanjutnya para tersangka akan kita jerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.Ucap AKBP Ikhwan Lubis SH, MH.(surya)

Berita Lainnya

Index