Polsek Sunggal Sisir Kampung Narkoba

Polsek Sunggal Sisir Kampung Narkoba

MEDAN,(PAB)----

Personel Polsek Sunggal bersama Muspika dan Koramil Medan Sunggal menggerebek dua lokasi diduga tempat maksiat berupa judi dan narkoba, Sabptu (8/9/18 ) jam 04-00 wib.

Polisi berhasil meringkus 6 terduga penyalahguna narkoba dan 5 pemain judi domino.

Petugas juga mengamankan 5 kg ganja kering, 2 unit mesin jackpot dan beberapa paket sabu beserta alat hisapnya.

Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut diawali dengan menyeser pemukiman di kawasan Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf, Kelurahan kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari sana polisi mengamankan 9 terduga, dengan 4 di antaranya adalah wanita. 


Petugas kemudian melanjutkan penyeseran ke kawasan Jalan Balai Desa, Pria Laut III, Kelurahan kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dua terduga penyalah guna narkoba, masing-masing Yunus dan Beno diringkus polisi berikut 2 unit mesin jackpot.

“Dalam GKN ini, kita melibatkan Koramil beserta Muspika Medan Sunggal. Kegiatan ini menindak lanjuti perintah Kapolrestabes Medan guna memberantas narkoba,” 

Yasir merinci jumlah terduga yang diamankan dalam GKN di dua lokasi tersebut.

“Ada 6 terduga narkoba dan 5 terduga judi. Kini semuanya bersama barang bukti sudah kita boyong ke mako untuk proses lebih lanjut,” lanjut Yasir.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa kegiatan GKN tersebut akan terus dilakukan sampai wilayah hukum Sunggal bersih dari peredaran narkoba.

“Kita juga menghimbau pada masyarakat untuk turut memberi informasi pada pihak kepolisian jika melihat adanya peredaran narkoba maupun tindakan melanggar hukum lainnya,” tandas mantan Kapolsek Patumbak ini. 

Sementara itu, saat penggerebekan di Jalan Balai Desa, Pria Laut, Kecamatan Medan Sunggal, terlihat tersangka M Yunus sempat berpura-pura gila saat ditanyai petugas.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif di kediamannya, Yunus akhirnya tak berkutik ketika polisi menemukan satu paket sabu beserta bong yang tersimpan di dalam lemari.

“Memang keluarganya ada bawa surat keterangan gila. Tapi itu tahun 2005, sekarang sudah 2018. Sudah 13 tahun, maka kita bawa dulu untuk diperiksa" tandasnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index