Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Sepasang Kekasih Pelaku Tindak Kejahatan Uang Palsu

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Sepasang Kekasih Pelaku Tindak Kejahatan Uang Palsu
Sepasang kekasih ini, diamankan karena mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, (foto: Ali)

BELAWAN,(PAB)----

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan konfrensi pers penangkapan terhadap terduga tindak pidana pencetak dan mengedarkan uang palsu berinisial GH (27) pria dan AD (46) wanita warga Lorong Pancur  Belawan I, Medan Belawan.


Sepasang kekasih ini, diamankan karena mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, ditangkap di Lorong Pancur Kel. Belawan I, Kec Medan Belawan ini dipersangkakan melanggar pasal 36 subsider pasal 37 UU RI No 7 Tahun 2001 tentang uang dan atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi beberapa anggotanya di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Senin (6/8/2018) siang.


Dari kedua tersangka disita dan diamankan barang bukti diantaranya 1 unit printer, 4 buah pisau cutter, 2 buah gunting, kertas ukuran A4, 160 lembar Uang palsu pecahan Rp. 100.000, 70 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 65 lembar uang palsu pecahan Rp. 20.000,,5 lembar uang palsu pecahan Rp. 10.000, 25 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong, 45 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- uang belum dipotong, 20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- yang belum dipotong, 1 botol tinta printer, stabile dan 2 gulung lakban bening.

Pengakuan kedua tersangka, Uang palsu sudah sempat beredar berkisar 20 juta di tiga tempat Marelan,  Simpang kantor dan Belawan, Modus lain yang dilakukan keduanya, Dengan berbelanjakan uang palsu ke beberapa Kedai atau kios dengan begitu tersangka akan mendapat kembalian uang asli. 

Berawal dari kecurigaan masyarakat sering menemukan uang palsu dan langsung melaporkan kepihak polres pelabuhan belawan.

Selain itu barang bukti lainnya diamankan  Pecahan Rp. 100.000, 70 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 65 lembar uang palsu pecahan Rp. 20.000,,5 lembar uang palsu pecahan Rp. 10.000, 25 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum dipotong, 45 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- uang belum dipotong, 20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- yang belum dipotong, 1 botol tinta printer, stabile dan 2 gulung lakban bening.

Dari pengakuan kedua tersangka, Uang palsu sudah berhasil diedarkan oleh keduanya berkisar 20 juta di tiga tempat wilayah Marelan,  Simpang kantor dan Belawan, Modus lain yang dilakukan keduanya Dengan membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa warung atau kios dengan begitu tersangka akan mendapat kembalian uang asli.(Ali)

Berita Lainnya

Index