Sebulan, Polda Sumut Amankan 20 kg Ganja, I kg Sabu dan 13 Tersangka

Sebulan, Polda Sumut Amankan 20 kg Ganja, I kg Sabu dan 13 Tersangka
Ganja kering,

MEDAN,(PAB)----

Selama Juni 2018, Subdit I DitRes Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 13 tersangka dari berbagai kawasan di Sumut dengan barang bukti 20 kg ganja dan 1 kg sabu.

“Data rekap kita, ada 8 kasus yang kita ungkap di bulan Juni 2018 dengan menangkap 13 tersangka dan barang bukti disita 20 kg ganja serta 1 kg sabu,” kata Kasubdit I DitRes Narkoba Polda Sumut AKBP M. Fadris, Minggu (8/7/2018).

Untuk pengungkapan kasus narkoba ini, kata Fadris, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin menangkap para bandar maupun pemakai.

Namun tanpa peran serta berbagai pihak seperti, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda sampai yang terkecil keluarga, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta mereka.

“Narkoba ini musuh kita bersama dan harus kita berantas bersama–sama. Tanpa adanya peran serta warga masyarakat pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya Polisi yang bekerja,”ujarnya.

Mengenai kenapa narkoba semakin banyak ditangkap, malah semakin banyak beredar di masyarakat? AKBP Fadris mengatakan hal ini disebabkan karena Polri aktif melakukan penangkapan terhadap Bandar maupun pengedar dan pemakai narkoba.

“Polisi banyak menangkap tersangka narkoba dan diekspos wartawan sehingga terlihat banyak pelaku narkoba ditangkap. Tapi kalau Polisi tidak bekerja atau tidak ada tangkapan kan kita tidak tahu kalau narkoba itu banyak beredar,”katanya.

Disinggung soal pengawasan di jalur masuknya narkoba atau pelabuhan tikus yang dimanfaatkan para pelaku membawa masuk narkoba, AKBP M Fadris menyatakan Polri sudah melakukan kerjasama dengan instansi terkait diantaranya BNN, Bea Cukai, TNI AL, Imigrasi, Konsul Malaysia dan lainnya untuk memantau setiap pelabuhan tikus.

“Tapi memang pinggiran pantai kita cukup luas sehingga memang perlu dilakukan penjagaan ekstra,”ujarnya.

AKBP M. Fadris mengimbau kepada warga masyarakat agar segera melaporkan kepada Polri terdekat bila mengetahui ada bandar, pengedar maupun pemakai narkoba.

“Karena kalau kita mengetahui tapi tidak melaporkan, bisa terkena pidana,” jelasnya.

(Evi)

Berita Lainnya

Index