Beredar Tudingan Tangkap Lepas, Ini Penjelasan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan

Beredar Tudingan Tangkap Lepas, Ini Penjelasan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan

MEDAN,(PAB)----

Beredar kabar negatif tentang tangkap lepas di lingkungan di Polrestabes Medan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.

Di mana informasi yang belum tentu pasti kebenarannya itu telah disampaikan sejumlah oknum wartawan lewat mulut ke mulut hingga menjadi pemberitaan di media online.

“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima uang mahar Rp 500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terang Kasat Narkoba ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2018) terkait isu yang beredar bahwa Sat Res Narkoba diduga melepas 4 pengedar pada, Januari 2018 lalu.

Dugaan tangkap lepas yang disebutkan sambungnya, Raphael Sandhy Priambodo, sama sekali tidak benar. Apalagi saat itu baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan, terhitung mulai 21 Januari 2018.

“Terkait tudingan tersebut di mana tangkap lepas terhadap tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Sambung Kasat Res Narkoba.

“Kami dengan tegas mengharamkan praktek tangkap lepas terhadap pengedar Narkoba. Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartantosudah meresmikan Posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,” katanya.

Hingga kini, pembicaraan hangat tersebut di lingkungan wartawan masih tidak memiliki bukti yang cukup.

Sebelumnya, heboh berita konfirmasi di Polrestabes Medan terkait dugaan tangkap lepas Empat orang tersangka Pengedar Narkoba dengan mahar Rp.500  juta.Senin sore (2/7/18) sekira pukul 15.00 Wib.

pasalnya, saat kru koran hendak datang ke kantor Satres Narkoba mengonfirmasi terkait tangkap lepas 4 tersangka narkoba. saat tiba di ruang piket sat narkoba, kru koran berupaya menjumpai Kasat Narkoba untuk memintai keterangan terkait pelepasan 4 tersangka narkoba.

namun keterangan terkait pelepasan 4 tersangka narkoba tidak dapat dimintai kepada pihak sat res narkoba, karena perkataan seorang yang mengaku jaga piket pada hari senin itu.

" Kasat Narkoba Tidak ada di tempat atau di kantor kasat narkoba, dia jarang di tempat bang, jupernya juga tidak di tempat," Kata seorang pria yang mengaku penjaga piket pada hari senin.

Terpisah dari ruangan piket sat narkoba polrestabes medan, kru koran berupaya mengambil foto kantor sat res narkoba medan, namun tiba-tiba seorang oknum yang jaga piket itu menyuruh kru koran untuk menghapus gambar/foto yang telah diambil. puluhan oknum yang berada di depan ruangan sat res narkoba itu berupaya meminta identitas kru koran tersebut dan membawa kru koran ke ruangan Propam.

beberapa oknum yang berada di ruangan Propam menyuruh wartawan untuk konfirmasi kepada ketua wartawan Polrestabes Medan terkait kasus tangkap lepas yang terbit di media dan harus mendaftarkan diri di Polrestabes medan jika ingin melakukan peliputan di polrestabes medan.

" kalau abang mau meliput di polrestabes medan ini, abang harus mendaftarkan diri di area polrestabes medan baik melalui humas polrestabes medan maupun ketua wartawan yang ada di polrestabes medan, gitu tata caranya kalau meliput di polrestabes medan bang" kata seorang oknum bernama edwar di ruangan porpam.

Dimana sebelumnya kru koran mengonfirmasi terkait Dugaan penyimpangan penanganan kasus narkoba kembali terjadi di Mako Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, No.1, Kec. Medan Timur.

atas 4 tersangka kepemilikan narkoba yang ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, disebut-sebut telah dilepas pada waktu berbeda.

Menurut keterangan sumber terpercaya, diketahui Rabu (31 Januari 2018) sore , ketiga tersangka inisial, H, W dan A, sebelumnya ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan atas kedapatan selintingan rokok yang dibalut daun ganja di Jalan Karya, Medan, usai kawanan tersangka yang diketahui warga turunan Thionghoa ditahan selama lima (5) hari, para tersangka kemudian dibebaskan dengan dana tebusan diduga sebesar Rp. 500 juta.

Selanjutnya, pembebasan itu juga terjadi pada Tersangka inisial SB, kepemilikan 10 butir pil ekstasi yang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sebelumnya dari kawasan Jalan Karya, Medan, telah dibebaskan, Kamis (18/01/2018) usai lima (5) hari dilakukan penahanan dengan dana tebusan diduga sebesar Rp. 35 juta.

” Pokoknya keempatnya dah bebas semua. Ketiga pengusaha cina (H, W dan A) mengaku mereka bayar Rp. 500 juta sementara SB kenak Rp. 35 juta,” beber saksimata yang mengetahui keluarnya keempat tersangka tersebut.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index