Polair Poldasu Aman kan KM Tuna- II GT .20 NO.45 / PPC Malaysia

Polair Poldasu Aman kan KM Tuna- II GT .20 NO.45 / PPC Malaysia

MEDAN,(PAB)----

Petugas Direktorat Polisi perairan ( Ditpolair ) Polda Sumut Mengamankan kapal KM Tuna- II GT .20 NO.45 / PPC yang berasal dari negara Malaysia menuju perairan Kwala air Masin kab Aceh Tamiang,provinsi Aceh .

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan penangkapan di lakukan pada hari Kamis tgl 19 April 2018 pukul 22.20 wib posisi penangkapan 04°- 14 ‘ – 900 ” N – 98 ° – 20 ‘-310 ” E atau sekitar Kwala serang jaya kabupaten Langkat provinsi sumatera utara .

Melakukan penangkapan terhadap kapal KM Tuna – II GT .20 No.45 / PPC yang sedang membawa dan mengangkut 2000 ( dua ribu ) karung bawang merah yang berasal dari negara Malaysia dengan tujuan perairan Kwala air Masin kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh Tampa di lengkapi dengan surat persetujuan berlayar ( SPB ) dan dokumen karantina tumbuhan membawa media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina jenis bawang merah asal negara Malaysia Tanpa di lengkapi dokumen yang lengkap selanjutnya barang bukti kapal beserta muatannya dan para awak kapal di bawak  ke dermaga Mako Ditpolair Polda Sumut di Belawan ,hari Selasa ,tanggal ( 08/05/2018 ) di musnahkan dengan cara di gilas dengan Kenderaan alat berat .

Tersangka Nahkoda An: Mahmudin ( 41 ) Nahkoda KM .TUNA II GT .20 NO.45 / PPC jalan Dusun kerangkung Desa muka Sei Kutuk kecamatan Seruway provinsi NAD .

Berdasarkan Surat Dir Polair Polda Sumut Nomor : B/543/IV/2018/Ditpolairtanggal 24 April 2018 telah di minta persetujuan penyitaan ketua pengadilan negeri Medan .

Barang bukti di musnahkan dengan cara di Gilas dengan Kenderaan alat berat di karenakan barang bukti tersebut mudah membusuk dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia .

Tindak Pidana Pelayaran ( tanpa di lengkapi SPB ) dan krantina tumbuhan ( membawa media pembawa hama dan atau organisme pengganggu tumbuhan krantina mengangkut barang jenis bawang merah yang berasal dari negara Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang syah .

Pasal yang di langgar ,Pasal 323 ayat ( 1 ) Subs Pasal 219 ( 1 ) Subs Pasal 27 Subs ,Pasal 287 UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Yo Pasal 31 ayat ( 1 ) Subs Pasal 5 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang krantina hewan ikan dan tumbuhan .

Turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw ,para PJU, Dir polair Kombes Pol Drs Yosi Muhamartha, Kapolres Pelabuhan Belawan ,Perwakilan Danlantamal kejaksaan Belawan , pengadilan krantina Belawan Bea Cukai Awak Media . ( Ali)

Berita Lainnya

Index