Miliki Sabu Paket Rp 80 Ribu, Warga Langkat Ini Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Paket Rp 80 Ribu, Warga Langkat Ini Ditangkap Polisi

MEDAN, ( PAB) - 

Kembali petugas Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Baru, menangkap seorang pria pelaku narkotika berinisial ICS (32), berpropesi sebagai supir, dan tercatat sebagai warga Dusun Sri Rejo, Kecamatan Sei Binge Kabupaten Langkat. Pelaku yang ditangkap  karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH,saat dikonfirmasi via WA usai mengelar presrilis, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Pelaku berinisial ICS ( 32) itu ditangkap pada hari Jumat 30  April 2021 sekira pukul 15.00 WIB dari kawasan Jalan Setia Budi Simp Pemda, Kecamatan Medan Selayang. " kata Iptu Irwansyah Sitorus. 

 

" Lebih lanjut dijelaskan Irwansyah Sitorus, setelah pihaknya mendapat informasi berharga yang menyebutkan bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkoba, Kita segera memerintahkan tim kelokasi untuk penyidikan dan pengecekan, tepat pada pukul 15.00 WIB petugas melihat seorang pria dengan gerak - gerik yang sangat mencurigakan dan saat petugas hendak melakukan pengeledaan terhadap pelaku, petugas melihat pelaku melemparkan BB sebuah bungkusan plastik bening kecil tidak jauh dari posisi pelaku berdiri,  usai diambil petugas dan memperliatkan kembali BB tersebut, selanjutnya pelaku dan BB itu pun segera diboyong menuju Mako Polsek Medan Baru. " jelasnya.


Dihadapan petugas penyidik usai diperiksa, pelaku pun akhirnya mengakui barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya, dan baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dari kawasan Jalan Namo Gajah seharga Rp 80 ribu, guna dikonsumsi sendiri. 

 

Atas kesalahan pelaku tersebut, kini Ia sudah dijebloskan kedalam sel penjara sementara Polsek Medan Baru, guna kebutuhan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, " tandas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH.  ( RS)

Berita Lainnya

Index