Rekomendasi Ombudsman Terkait Tanah Abang

Rekomendasi Ombudsman Terkait Tanah Abang
Tanah abang Jakarta Pusat.(Foto/Zul)

JAKARTA,(PAB)---
Rekomendasi Ombudsman terkait penataan Kawasan Tanah Abang harus segera dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak maka akan menimbulkan pernasalahan baru. Demikian disampaikan Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Veri Younevil.

“Kita minta agar Gubernur DKI Jakarta melakukan penataan ulang kawasan Tanah Abang. Mengingat rekomendasi yabg sudah dikeluarkan Ombudsman beberapa waktu lalu tidak bisa dianggap remeh,” kata Veri usai Rapat Paripurna pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI terhadap RPJMD DKI tahun 2018-2022.

Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, Veri khawatir akan mengakibatkan adanya permasalahan baru. “Nantinya jika rekomendasi Ombudsman tidak segera dijalankan maka akan menjadi bola liar. Akan timbul pernasalahan-permasalahan baru,” kata Veri usai Rapat Paripurna terkait RPJMD DKI Jakarta tahub 2018-2022 di gedung DPRD DKI Jakarta , Rabu (3/4).

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwicaksana mengungkapkan jika Ombudsman Jajarta tidak memiliki kewenangab memberikan rekomendasi. Mengingat hanya perwakilan. “Rekomendasi diberikan Ombudsmab sebagau sebuah lembaga tidak oleh perwakilan,” kata Triwicaksana.

Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan, jika tidak mengubah kebijakannya dalam penataan kawasan Tanah Abang.

Diberitakan Ombudsman Jakarta menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Berdasarkan temuan Ombudman Jakarta, menunjukkan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.(Dra/Zul)

Berita Lainnya

Index