Warga Resahkan Judi Togel Menjamur di Belawan Sekitarnya

Warga Resahkan Judi Togel Menjamur di Belawan Sekitarnya
Ilustrasi

BELAWAN,(PAB)----

Persoalan judi masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Belawan sekitarnya. Meski dunia sedang dihantui pandemi global Covid-19, tampaknya praktik judi Toto Gelap (Togel) tetap marak di tengah masyarakat. Para bandar judi yang satu ini tetap menggelar praktik perjudian secara online dan offline, Senin (2/11/2020).

Di Kota Belawan dan sekitaranya, lapak-lapak offline perjudian togel pun sangat mudah ditemukan. Seperti di pinggiran jalan  menuju pelabuhan internasional belawan, PMB, Pelabuhan perikanan gabion belawan, Kota Belawan dan masih banyak tempat lainnya.

Mirisnya, lapak-lapak tersebut, beraktivitas layaknya tempat usaha yang memiliki legalitas dan tanpa tersentuh pihak penegak hukum.

Para pelanggan yang ingin membeli kupon dengan mudahnya mengakses barang haram tersebut. Bahkan, di setiap lapak, agen togel dengan terang-terangan mengumumkan nomor-nomor keluaran dari beberapa bandar togel dunia, pada papan pengumuman, layaknya pengumuman jumlah suara dalam TPS saat pemilu.

Maraknya praktik judi togel di Kota Belawan sekitarnya tentu mengundang tanya di kalangan masyarakat, apakah judi yang satu ini sudah dilegalkan, ataukah sengaja dilakukan pembiaran oleh aparat karena sudah ‘dikondisikan’?,  Apalagi lokasi-lokasi perjudian itu tidak jauh dari Kantor-kantor  institusi aparat penegak hukum.

Menurut salah satu bandar kecil Togel (Toto Gelap) berinisial AS (32) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa judi togel sudah sejak lama beroperasi. justru ini menjadi omset atau income suatu daerah. "Bagaimana mungkin bisa diberantas, jikalau tidak ada togel maka bisa aja masyarakat kecarian karena banyak orang mencari keberuntungan disini," katanya.

Dijelaskannya, Perjudian togel saat ini jadi kebutuhan masyarakat yang mulanya coba-coba, Lalu kemudian menjadi kebiasaan.

Keresahan tersebut diungkapkan Ibu rumah tangga (IRT) Ernawati mengeluhkan suaminya sebagai nelayan setiap pulang melaut tidak luput memasang tebakan angka judi togel." Aku lihat disaku celana suami ada kupon tebakan angka togel, sedih kali kurasakan bang capek-capek kelaut uang habis dibuatnya untuk pasang nomor," keluhnya ibu beranak dua ini.

Oleh karena itu Ernawati berharap kepada aparat penegak hukum agar menutup dan menindak perjudian Togel yang menimbulkan kehancuran dan merusak tatanan  rumah tangga dan  ekonomi hingga muncul tindak kejahatan pencurian.

"Cuma satu ku harapkan, ditutuplah gara-gara judi togel ini jadi hancur rumah tanggaku banyak orang jadi pencuri," ujarnya.

Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah ditegaskan berupa larangan segala bentuk judi tanpa izin. Pelaku perjudian bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara. Oleh karena itu Pasal-pasal perjudian masuk kedalam katagori tindak pidana kesusilaan.

Diketahui, secara Yuridis (Hukum)  sebagaimana tertuang pada Pasal 440 ayat (1) dan 2 RUU KUHP bagi mereka yang menawarkan kesempatan main judi,atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Bahkan, mereka yang ikut serta dalam perusahaan yang mengelola perjudian juga dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Jadi jelas perjudian dilarang di Negara ini dengan alasan apa pun pihak  terkait khususnya aparat penegak hukum diminta menindak segala bentuk perjudian. (Ali/Tim)

Berita Lainnya

Index