Transaksi Narkoba Digerebek, Satu Tersangka di Ringkus

Transaksi Narkoba Digerebek, Satu Tersangka di Ringkus

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Alwi Sahputra alias awi (20) harus mendekam dibalik jeruji besi mapolres Serdang Bedagai, pasalnya  pemuda yang menetap di Dusun IV Kampung Maulana, Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai digerebek Tekab Polsek Firdaus, Senin (05/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang ditemukan di dalam kotak tumpukan sepatu dibawah meja makan.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, Rabu (07/10) menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan petugas berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba dilingkungannya.

Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis daun ganja kering di rumah pelaku.

“Kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis daun ganja di sebuah kotak dibawah meja,” Bilang Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, pelaku bersama barang bukti narkoba sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba untuk di lakukan proses hukum.

“Pelaku kita kenakan pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Ungkap Kapolres(Bambang)

Berita Lainnya

Index