Dalam Sosialisasi,Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Ajak Masyarakat Patuhi Perda No.3 Tahun 2014

Dalam Sosialisasi,Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Ajak Masyarakat Patuhi Perda No.3 Tahun 2014
Anggota DPRD kota Medan Edward Hutabarat saat sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2014.(Foto/Rosen)

MEDAN,(PAB)--

Anggota komisi B DPRD kota Medan Edward Hutabarat gelar sosialisasi perda no.3 tahun 2014 tentang “Kawasan Tanpa Rokok” di jalan Jangka no 64 B Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah,Minggu,(25/3/18) pagi.

Acara yang dihadiri ratusan masyarakat ini juga turut dihadiri oleh beberapa elemen organisasi masyarakat  seperti Koperasi Serbaguna,Suara Masyarakat Sumut,Forkestra Sumut dan Tim 36.

Tampak masyarakat dari berbagai elemen dengan serius mendengarkan sosialisasi Perda no.3 2014.(Foto/Rosen)
Dalam sambutannya, Edward Hutabarat mengajak masyarakat agar mematuhi Perda No.3 2014.

“Saya himbau kepada masyarakat agar mematuhi perda yang telah di tetapkan kota Medan agar tidak merokok ditempat-tempat umum,” himbau anggota DPRD Medan dapil Medan Barat,Medan Helvetia,Medan Baru dan Medan Petisah ini.

Disamping itu,lanjut Edward, rokok mengandung nikotin yang bisa merusak kesehatan kita,untuk itu jagalah kesehatan saudara, tutupnya seraya mengatakan dengan merokok ditempat umum  juga dapat mengganggu orang-orang yang berada disekitarnya.

Sandy (38)  salah seorang peserta yang mengikuti kegiatan.(Foto/Rosen)
Sementara itu, ditempat yang sama seusai acara, Sandy (38), salah seorang peserta yang hadir sangat mengapresiasi digelarnya acara ini.

“Saya sangat apreasiasi sosialisasi Perda No.3 ini bang,kita harapkan kesadaran masyarakat akan timbul lewat kegiatan-kegiatan seperti ini,”harap pria yang tidak perokok ini.

Secara keseluruhan, acara yang mendapat apreasiasi dari masyarakat ini ditutup sekira pukul 12.00 WIB ini berlangsung aman dan sukses.(Rosen)

Berita Lainnya

Index