Buron Beberapa Bulan, JN Lengket Di Polsek Pancur Batu

Buron Beberapa Bulan, JN Lengket Di Polsek Pancur Batu
Pelaku Josua Zal alias Josua Nias (16) warga, Perumahan Telaga Sari Sei Mencirim Kec Kutalimbaru Kab Deli Serdang

MEDAN,(PAB)----

Polsek Pancur Batu kembali berhasil menangkap pelaku lainnya atas kasus  pencurian Sepeda Motor (Sepmor) milik korban Doni Artha (38) warga Jl. Jamin Ginting Tuntungan 1 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2020 lalu, setelah sebelumnya para pelaku lain ditangkap berikut penadah Sepmor Unit R2 Yamaha NMAX Warna Merah BK 4317 RAZ Noka milik korban yang dicuri didalam rumahnya.

Dari keterangan pers Polsek Pancur Batu menyebutkan 2 pelaku buron setelah 2 pelaku lain bersama panadah Sepmor ditangkap sebelumnya.

Dijelaskan, Pelaku Josua Zal alias Josua Nias alias JN (16) warga, Perumahan Telaga Sari Sei Mencirim Kec Kutalimbaru Kab Deli Serdang, akhirnya berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu disaat tersangka berada dirumahnya, Selasa (8/9/20) sekira 17.14 Wib.

Buronan yang terbilang gesit ini telah beberapa kali lolos dari kejaran polisi, naas bagi remaja yang berprofesi tukang pangkas ini ditangkap sedang kembali kerumahnya dan akhirnya "lengket" di Polsek Pancur Batu.

Sebelum ditangkap, JN sempat melakukan perlawanan ketika akan di jemput polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tak ingin buronan lari kabur, JN yang sudah berstatus DPO terpaksa menerima tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tembakan terukur kekaki JN dan saat itu juga tim langsung membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain berhasil menangkap JN, Tim reskrim Polsek Pancur Batu sebelumnya telah menangkap Josua Fernando Purba alias Josua Keling  secara terpisah, Josua Keling lebih dahulu tertangkap pada Rabu (2/9/20) setelah keduanya berstatus DPO atas perkara yang sama dengan perbuatan secara bersama- sama melakukan pencurian Sepmor milik korban Doni Artha.

Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Junaidi Pardede SH berhasil menangkap seluruh pelaku setelah 2 pelaku lain Ricky Hamdani Tarigan, Rudi Hartono bersama penadah, Suanderean alias Katong ditangkap sebelumnya pada 14 Maret 2020 lalu.

Menurut keterangan korban, para pelaku diduga mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah di dahului merusak jendela dan mengambil Sepmor yang terparkir di dalam ruang tamu rumah milik korban, atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 17.000.000. 

Sementara pelaku JN mengatakan bahwa dari hasil pencurian Sepmor tersebut ia nya mendapat bagian Rp 500.000 dimana uang tersebut telah habis digunakan pelaku.

Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma membenarkan penangkapan terhadap JN dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Kamis (10/9/20).(Evi)

Berita Lainnya

Index