Siar Berita Hoax, Kuasa Hukum Bakal Lapor Media Online TB

Ilham S. H: Lahan Seluas 250 Hektar Bukan Milik PTPN II, Tapi Milik Tengku Chairul Amar 

Ilham S. H: Lahan Seluas 250 Hektar Bukan Milik PTPN II, Tapi Milik Tengku Chairul Amar 
Ilham S.H Kuasa Hukum Lahan Tengku Chairul Amar

DELISERDANG (PAB)----

Tudingan tidak terbukti yang menyatakan kawasan lahan Tengku Chairul Amar (Datuk Oenggoet) adalah lokasi eks PTPN II di kawasan Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang adalah tidak benar, hal itu di katakan Kuasa Hukum Tengku Chairul Anwar, Ilham S. H menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait status tanah milik kliennya Tengku Chairul Amar.

"Kita menyayangkan orang yang langsung menghakimi kalau lahan Tengku Chairul Amar adalah lahan bekas kebun PTPN II. Padahal lahan disini alas haknya ada dan legal. Jadi jelas petani bukan bertani di lahan garapan," kata Ilham SH kepada wartawan, Rabu (24/6/20).

Menurutnya, Kuasa hukum selaku orang yang terus bergelut di bidang hukum dan berfikir kritis tidak seharusnya pengacara langsung menyatakan lahan yang dikerjakan petani di kawasan Desa Klambir Lima Kebun sebagai lahan yang ilegal. Sehingga pemberitaan media yang timbul dan beredar di masyarakat menimbulkan imez bermacam-macam.

"Pemberitaan yang beredar di media online TA mengatakan Gapoktan Klambir Mandiri Desa Klambir Lima Kebun bertani di lahan eks PTPT II. Jadi berita itu adalah opini bukan fakta di lapangan. Jadi semua pemberitaan adalah hoaks," ucap advokat Peradi ini.

Lanjut Ilham, seharusnya pemberitaan dibuat berimbang dan sesuai fakta di lapangan serta ada konfirmasi. Sehingga berita yang tersaji tidak ada yang dirugikan. 

"Kita menyayangkan seorang yang berprofesi sebagai advokat membuat opini yang terkesan bisa menyesatkan," kesal Ilham SH.

Lahan Tengku Chairul Amar seluas 250 hektar yang berada di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, sambung Ilham SH, adalah lokasi bersertifikat hak guna bangunan (HGB) salah satu perusahaaan di Medan. Sehingga lahan yang diusahai para petani adalah lokasi pribadi dan legal.

"Jadi sudah jelas yang dikatakan lahan Tengku Chairul Amar bekas kebun PTPN II adalah salah besar. Sehingga kami disini merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut," ungkap Ilham SH.

Ditegaskannya, karena pemberitaan dianggap telah menyinggung nama pribadi serta kelompok sehingga merugikan harkat dan martabat, maka upaya hukum pun akan dilakukan.

"Kita akan melaporkan media online TB terkait UU ITE dan salah seorang pengacara ke pihak berwajib, karena kita anggap telah mencemarkan nama baik. Dan upaya selanjutnya juga melaporkan kepada Dewan Pers dan Dewan Kehormatan Advokat (kode etik advokat)," tegas Ilham SH. (Ali)

Berita Lainnya

Index