Diduga Kebal Hukum, Masyarakat meminta Bupati Langkat Tindak Tegas PT. TLE

Diduga Kebal Hukum, Masyarakat meminta Bupati Langkat Tindak Tegas PT. TLE

LANGKAT,(PAB)----

Masyarakat menduga PT.TLE kebal hukum, meski  Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidroa (PLTM) PT Thong Langkat Energi yang diketahui sudah berjalan pengerjaanya kini menjadi persoalan bagi masyarakat sekitar, pasalnya lahan yang diatas proyek milik masyarakat belum mendapat ganti rugi, sementara pembangunanya sudah dikerjakan.

Selain itu akibat dari Pembangunan Bendungan PLTM Sungai Wampu, Puluhan Hektar Tanaman terancam rusak dan gagal panen.

Warga Desa Kuta Gajah kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat meminta PLTM PT Thong Langkat Energi harus bertanggung jawab terkait dengan dampak buruk kerusakan alam berupa lahan pertanian dan kebun rakyat lingkungan X mancang Desa Kuta gajah kecamatan kutambaru kabupaten Langkat.

Akibat dari pembangunan infrastruktur proyek negara berupa pembangunan PLTM oleh pihak pelaksana dan pengembang dari PT Thong Langkat Energi menjadi persoalan tersèbut menuai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat khususnya kepada Ketua FRB (Forum Rakyat Bersatu) Sumut Abdin Zaini Sembiring.

Menurutnya, pembangunan perusahaan besar seperti PT Thong Langkat Energi,lahan masyarakat harus dibebaskan baru bisa dibangun perusahaanya,kasihan masyarakat yang terkenak dampak dari pembangunan perusahaan tersebut,"ucapnya Minggu (01/12) sore.

Selanjutnya, Zeni selaku ketua FRB (Forum Rakyat Bersatu) Sumut bermohon kepada Bapak Presiden dan Gubernur Sumatera Utara serta kepada DPRD Sumut juga Bupati Langkat sebagai mana agar lebih peduli terhadap rakyat kecil dan segera menyikapi permasalahan tersebut.

Sementara itu, T Sitepu (56) warga desa Kuta Gaja kecamatan Kutambaru,kabupaten Langkat mengatakan pembangunan PLTM PT Thong Langkat Energi sudah beredar petanya di kantor desa dan kantor camat yang menyebutkan lahan mereka sudah 
terkenak dampak dari pembangunan PT Thong Langkat Energi.

"Kami masyarakat yang ada di desa kuta Gaja sudah takut untuk memupuk dan merawatnya. Bayangkan saja bang, akibat dari pembangunan tersebut,puluhan hektar tanaman petani terancam rusak dan gagal panen,jadi kami mau makan apa lagi bang,"kesalnya..

Kepada wartawan,Sitepu membeberkan bahwasan Mahlil siregar Humas PT Thong Langkat Energi pernah mengucapkan yang dibayar lahan sebelah kiri dari sungai wampu kehulu yang areal pinggiranya kebun Lonsum.

"Kami tau, pembayaran kepada masyarakat pilih kasih dan pembayaranya sekaligus hak rakyatnya, tapi Mahlil Siregar menjawab yang sebelah kiri dari sungai wampu ke hulu lebih murah harganya kata pak Mahlil Siregar" ucapnya.

Lanjut Sitepu menjelaskan harga tanah per rante sekitar 6 - 7 juta rupiah.

" Setau kami masyarakat dusun mbacang kecamatan kuta gaja yang disir harganya 10 - 15 juta per rante yang dibayar oleh PLTM wampu 2 di sogong ganti ruginya,jadi ini semua kebijakan siapa?" Ujarnya bertanya 

Selanjutnya, masyarakat berharap kepada Bupati Langkat untuk melakukan tindakan tegas.

"Sebab Bapak Bupati Langkat lah sebagai orangtua kami di Langkat ini",harapanya.
(Surya Turnip)

Berita Lainnya

Index