Dunia Pendidikan Indonesia Kembali Tercoreng, SMA Negeri 16 Medan Wajibkan Siswa Punya Labtop

Dunia Pendidikan Indonesia Kembali Tercoreng, SMA Negeri 16 Medan Wajibkan Siswa Punya Labtop
Foto: PAB/Ali

BELAWAN,(PAB)----

Dunia Pendidikan di Indonesia kembali tercoreng, pasalnya Kepala SMA Negeri 16 Medan Notabene Sekolah Favorite di Wilayah Medan bagian Utara mewajibkan siswanya yang akan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk memiliki laptop sendiri.

Tentu, kebijakan yang dikeluarkan  sekolah yang terletak di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ini sangat memberatkan orangtua murid.

Mirisnya lagi salah satu siswa sempat diusir pihak sekolah karena tidak membawa laptop saat UNBK. “Anak kami yang sekolah di SMA Negeri 16 Medan tidak diizinkan masuk oleh pihak sekolah karena tidak memiliki laptop saat mengikuti UNBK. Kami merasa terbebani. Menurut pihak sekolah ini merupakan salah satu kurikulum dan Ibu kepala sekolah mengeluarkan kebijakan yang seakan memaksakan siswa wajib memiliki laptop,” terang IY saat ditemui wartawan .

Mengetahui informasi tersebut awak media mencoba untuk mencari keterangan dari sekolah ini mengenai dipersulitnya siswa untuk mengikuti UNBK.beberapa awak media mencoba konfirmasi  yang tiba disekolah tersebut langsung dihalangi pihak Satpam berinisial (R) sambil mengatakan bahwa Kepala SMA Negeri 16 Hj Fauziah Hasibuan SPd M.Si tidak berada di kantor,"Gak ada kepala sekolah diruangannya  bang,lagi diluar mau ngapain ,"ujarnya.

Akhirnya pihak sekolah yang diwakili Wakil Bidang Komite SMA Negeri 16 Medan Drs Dompak  Hutabarat menemui wartawan yang sempat dicegah satpam untuk melakukan peliputan.

Menurut Dompak Hutabarat, kebijakan ini untuk membimbing siswa menggunakan sitem online. “Bagi siswa yang tidak punya laptop akan mengikuti ujian susulan,” ujar Dompak kepada wartawan Selasa (27/11) siang.

Dompak menambahkan pihak sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk mempunyai laptop. “Kebijakan ini sesuai dengan program pendidikan kurikulum no. 13,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui  bahwa pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya, pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun Negara dalam kemajuan bangsa ini.

Mengacu pada UUD 1945, masyarakat berharap pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah RI lebih memperhatikan dunia pendidikan khususnya bagi wali murid yang kurang mampu. (Ali)

Berita Lainnya

Index