Jakarta, PAB-Online
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait kontrak Freeport yang berakhir 2021, hendaknya pemerintah untuk tidak mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Luhut, perpanjangan kontrak dikhawatirkan akan merugikan pemerintah. Pasalnya, sambung Luhut, saat ini Freeport sedang menyiapkan investasi eksploitasi tambang bawah tanah.
Luhut yakin, pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang telah ada, yakni melakukan pembahasan negosiasi setelah kontrak berakhir.
"Saya pikir Presiden (Jokowi) punya sikap tegas, tidak akan perpanjang sebelum kontrak selesai dalam dua tahun," kata Luhut di kantornya, Rabu (11/11) malam.
Sesuai aturan, pembahasan perpanjangan Freeport dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis.(zul/Rep/IP)
Luhut: Presiden takkan Perpanjang Freeport Sebelum Kontrak Selesai
Redaksi
Kamis, 12 November 2015 - 12:16:02 WIB
Kawasan Tambang PT. Freeport di Papua
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ketua DPC IKAUIR Kota Dumai Vincent Moerghasini Yusuf Turut Hadir Sampai Statement Dalam Donasi Sumatra dan Palestina
Minggu, 25 Januari 2026 - 16:23:56 Wib Nasional
Berikan Penghormatan Pahlawan Lokal atas Wafatnya Haji Halim: Korwil GSPI Desak Presiden Prabowo Sikapi Dakwaan Cacat Hukum
Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:44:56 Wib Nasional
Dihadiri Jaksa Agung RI, Kajati Sumut Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR-RI
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:01:34 Wib Nasional

