JAKARTA, PAB----
Herwin MT Sagala, Koordinator Wilayah Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Wilayah Indonesia Barat, menyampaikan penghormatan mendalam atas kepergian Kemas Haji Abdul Halim bin Kemas Ali, atau akrab disapa Haji Halim. Pengusaha ternama Palembang berusia 88 tahun ini wafat pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 14.25 WIB di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra setelah dirawat intensif di Intensive Cardiac Care Unit (ICCU). Kondisi kritisnya sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya, Jan Marinka, kepada pengadilan. Kabar duka dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris berdasarkan informasi keluarga. Jenazah diletakkan di rumah duka Jalan M Isa, Palembang, yang langsung dipadati ratusan warga, pedagang, petani, ulama, dan pejabat, mencerminkan rasa cinta publik terhadap filantropis yang lama menyantuni masyarakat Musi Banyuasin.
Herwin Sagala memanfaatkan momen duka ini untuk menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sumatera Selatan yang dinilainya cacat hukum secara mendasar. Ia mendesak intervensi tingkat tinggi demi keadilan sejati di tengah transisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Sosok Haji Halim: Dari Nol Menuju Kerajaan Bisnis dan Filantropi
Haji Halim memulai dari keluarga sederhana di Palembang, lalu mendirikan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang menguasai perkebunan karet, kelapa sawit, serta pertambangan batubara di Sumatera Selatan. Dijuluki "crazy rich Palembang", kekayaannya tak hanya membangun kekaisaran ekonomi, tapi juga filantropi luas: pembangunan masjid, sekolah, kenduri arisan, hingga bantuan sosial bagi warga miskin. Kontribusi ini membuatnya dicintai, terbukti dari kerumunan di rumah duka sejak jenazah tiba.
Namun, di balik kesuksesannya, Haji Halim terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan 1.756 hektare terkait proyek Tol Betung-Tempino periode 2006-2009. Dakwaan mencakup Pasal 2, 3, 5, 9, 18 jo Pasal 55 dan 64 KUHP serta UU Tipikor, dengan dugaan praktik sistematis sejak 2002 hingga 2025, termasuk suap dan penyerobotan lahan negara.
Kasus Hukum Menggantung di Ambang Sidang Kritis
Kasus mencapai puncak tepat saat Haji Halim meninggal, meski JPU tetap melimpahkan berkas walau kondisinya moribund. Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan perkara gugat hukum pasca-wafatnya. Herwin Sagala menilai proses sebelumnya penuh kejanggalan, terutama pengabaian fakta medis oleh JPU meski kuasa hukum memperingatkan kondisi koma di ICCU dan mendesak penangguhan sidang demi kemanusiaan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) semakin mencolok: permohonan izin berobat ke Singapura ditolak JPU dengan alasan "tidak masuk akal" karena dikhawatirkan menghambat persidangan. Lebih parah lagi, CCTV dipasang di kamar perawatan tepat di depan ranjangnya untuk merekam secara intensif. Hingga detik akhir, JPU menuduh kuasa hukum Jan Marinka "berakalan" soal kondisi meninggalnya, dengan bahasa tidak profesional yang selalu menyalahkan pihak pembela.
Cacat Prosedural Mendasar: Tak Pernah Diperiksa dan Bukti Lemah
Herwin Sagala menyoroti cacat utama: Haji Halim tak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sepanjang penyidikan, melanggar KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti valid untuk penetapan tersangka. "Bagaimana dakwaan sah jika prosedur dasar dilanggar?" tegasnya.
Lebih lanjut, putusan hakim terdahulu dalam kasus Tol Betung-Tempino (PN Palembang No. 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg) dimana Amin dan Yudi dikenakan hukuman 2 tahun dari tuduhan pemalsuan surat spph tempino yang mana seharusnya juga bebas karena mereka bukan lagi PNS alias pensiunan dan majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Haji Halim "tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut" dan "tidak ada bukti keterkaitannya".
Ini membuat fondasi dakwaan JPU rapuh tanpa konfirmasi langsung dari subjek.
Masalah "Tempus Delicti" dan Daluwarsa Pidana
Herwin Sagala mengkritik ketidakjelasan "tempus delicti" yang merentang 23 tahun (2002-2025), menjerat tindak pidana kedaluwarsa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, batas 20 tahun untuk korupsi besar, termasuk suap sejak 26 Februari 2005. Pasal Tipikor seperti 2 dan 3 juga "diselundupkan" tanpa dasar penyidikan awal, membuang sumber daya peradilan.
Transisi KUHAP 2025: Ujian Sistem Hukum
Pelimpahan berkas dilakukan saat transisi KUHAP 2025 yang menekankan perlindungan HAM, keadilan restoratif, hak pembela, larangan pengakuan paksa, dan transparansi bukti. Herwin Sagala menyebut proses ini mundurkan semangat reformasi, sejalan pernyataan Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri) saat melayat yang menyebutnya pelanggaran HAM.
Dampak Sosial: Bukti Cinta Publik
Keramaian di rumah duka membuktikan Haji Halim sebagai pahlawan lokal yang merajut ikatan sosial puluhan tahun. "Warga berduka atas benefaktor, bukan penjahat," tegas Herwin Sagala, kontras narasi JPU.
Pertanyaan Kritis ke Kejaksaan Sumsel dan Desakan ke Presiden Prabowo
"Ada apa dengan Kejaksaan Sumatera Selatan?" tanya Herwin Sagala, diduga ada oknum memainkan hukum dengan menuntut orang sekarat. GSPI menjadikan ini panggilan nyaring nasional untuk bersihkan praktik lama yang bertentangan dengan KUHAP 2025. Herwin mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan: "Presiden harus sikapi agar tegakkan keadilan sejati, cegah oknum manipulasi, dan tuntut jaksa-jaksa pelaku pelanggaran HAM serta prosedural ini." Di era tata kelola bersih, ini jadi preseden positif pulihkan kepercayaan rakyat.
Analisis Editorial: Keseimbangan Hukum dan Kemanusiaan
Meninggalnya Haji Halim angkat isu etis: keseimbangan kepastian hukum dan kemanusiaan pada terdakwa lansia kritis. Praktik paksa sidang (seperti bawa stretcher dari ICCU) konflik dengan "fit to stand trial" di KUHAP.
- Pasal 58 KUHAP: Hak kesehatan tersangka tak boleh dikurangi; hakim wajib tunda sidang jika sakit, beri pembatalan penahanan.
- Alasan JPU: Sering curiga malingering atau tekanan batas penahanan, tapi "second opinion" dokter independen (IDI) wajib.
- Preseden: Kasus Lukas Enembe (2023) tegaskan kesehatan prioritas (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Pemaksaan sidang pada kondisi moribund cacat formil, rentan batal di banding/kasasi, langgar "due process". Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya.

