Ahok Sepakati UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta

Ahok Sepakati UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta.

Jakarta, PAB-Online
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.

Ia memastikan segera menandatangani rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan dan menjadikan surat keputusan (SK) gubernur.

"Deal sudah (UMP 2016) Rp 3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Jika penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, nilai UMP sekitar Rp 3,030 juta.

Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah adalah UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Jika menggunakan rumus lama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya.

Melalui perhitungan itu, kata Basuki, nilai UMP mencapai Rp 3,13 juta.

"Kemudian, kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang," kata Basuki.

Basuki mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan nilai UMP hingga Rp 3,4 juta.

"Makanya, saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000 biar keren. Jadi (nilai UMP) Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000. Buruh juga ngalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tetapi tetap mendekati formula kami," kata Basuki.

Ia pun menyarankan buruh membuka rekening di Bank DKI sehingga dapat menggunakan transjakarta secara cuma-cuma.

Selain itu, buruh juga akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan. (Zul/Rep/IP)

Berita Lainnya

Index