Jakarta, PAB-Online
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Ia memastikan segera menandatangani rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan dan menjadikan surat keputusan (SK) gubernur.
"Deal sudah (UMP 2016) Rp 3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).
Jika penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, nilai UMP sekitar Rp 3,030 juta.
Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah adalah UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Jika menggunakan rumus lama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya.
Melalui perhitungan itu, kata Basuki, nilai UMP mencapai Rp 3,13 juta.
"Kemudian, kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang," kata Basuki.
Basuki mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan nilai UMP hingga Rp 3,4 juta.
"Makanya, saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000 biar keren. Jadi (nilai UMP) Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000. Buruh juga ngalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tetapi tetap mendekati formula kami," kata Basuki.
Ia pun menyarankan buruh membuka rekening di Bank DKI sehingga dapat menggunakan transjakarta secara cuma-cuma.
Selain itu, buruh juga akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan. (Zul/Rep/IP)
Ahok Sepakati UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2015 - 17:20:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional