PT Cladtek Kebal Hukum, Dugaan Penggelapan Pajak Sulit Diungkap

PT Cladtek Kebal Hukum, Dugaan Penggelapan Pajak Sulit Diungkap
ilustrasi pajak

Batam, PAB-Online
Disnaker Kota Batam terlihat bekerja setengah hati, PT Cladtek sudah jelas –jelas melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan perihal kewajiban setiap perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan dalam kepesertaan Jamsostek yang berubah nama saat ini menjadi BPJS.

Karyawan sakit bahkan opname di Rumah Sakit Elisabeth harus menanggung biaya sendiri mencapai Rp.24.000.000,- yang sampai saat ini PT Cladtek masih melakukan pembiaran. Meski Sdr.Jal Friman Kasi Penindakan Disnaker kota Batam beberapa waktu yang lalu sidak ke PT Cladtek bersama media PaB-Indonesia, perihal PT Cladtek  tidak mendaftarkan karyawannya kepesertaan jamsostek, tragisnya lagi jika karyawan sakit segala biaya perobatan di bebankan kepada si pekerja. Tetapi pada kenyataannya Disnaker Kota Batam malah mengalihkan permasalah tersebut menjadi tahap mediasi, hingga terbitnya surat anjuran.

Apakah di perbolehkan jika perusahaan melakukan pelanggaran hukum undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003, apalagi  karyawan sudah bekerja selama 10 tahun pihak perusahaan PT Cladtek mengabaikan jamsostek karyawannya, yang menjadi pertanyaan, apa di benarkan pejabat pemerintah Disnaker Kota Batam membawa penyelesaian masalah ini ke meja mediasi ?

PT Cladtek tidak hanya mengabaikan kepesertaan jamsostek para karyawannya, Perusahaan tersebut di tuding telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) secara ilegal selama ini tanpa menggunakan dokumen secara resmi. Siapa sebenarnya di balik semua ini , TKA begitu  gampangnya masuk ke Indonesia untuk di pekerjakan di  PT Cladtek. Benarkah PT Cladtek menjadi bulan-bulanan para pejabat oknum Disnaker Kota Batam maupun oknum pejabat Imigrasi kelas I Batam.

Sungguh di sayangkan sikap Kasi Penindakan Disnaker Kota Batam pada saat memanggil TKA di Kantor PT Cladtek yang sedang mengoperasikan komputernya tanpa menggunakan dokumen perizinan resmi, dengan begitu gampang di lepaskan. Kasi Penindakan Disnaker Kota Batam Bapak Jal Friman mengatakan pada media PaB-Indonesia “Tugas saya hanya mengusir TKA ilegal dari perusahaan PT Cladtek, Disnaker Kota Batam tidak mempunyai wewenang untuk menangkap apalagi menahannya.Tugas kami hanya memanggil pihak HRD perusahaan untuk di proses di kantor Disnaker Kota Batam".

Salah seorang  staf  di kantornya memohon agar kasus ini tidak di perpanjang lagi dan di selesaikan di kantor ini saja dengan  iming-iming akan memberikan imbalan, lalu Kasi Penindakan Disnaker Kota Batam menjawab “Saya selama ini tidak pernah turun ke PT Cladtek jika tidak ada laporan maupun berita di media massa".

"Tolong di selesaikan ini, masa karyawan 10 tahun bekerja di PT Cladtek tidak pernah mendapatkan jamsostek bahkan biaya berobat /opname di rumah sakit tega-teganya di bebankankepada si pekerja," jelas Bapak Jal Friman cetusnya kepada HRD perusahaan.
 
Sementara Sdr.Natarajan Thulukanam pada hari Senin (14/09/2015) mengatakan pada Media PaB-Indonesia sampai saat ini pihak perusahaan PT Cladtek belum membayarkan segala biaya pengganti perobatan di Rumah Sakit Elisabeth akibat tidak adanya kartu jamsostek. Biayanya bukanlah sedikit mencapai Rp.24.000.000,-.

"Saya sudah membuat laporan tertulis secara resmi ke kantor Disnaker kota Batam CQ bidang pengawasan dan penindakan. Sejak saya masukkan surat pengaduan tertulis ke kantor Disnaker kota Batam sampai saat ini tidak ada pemanggilan untuk di mintai keterangan. Apakah bukan ketentuan hukum setiap perusahaan di wajibkan mendaftarkan karyawannya kepesertaan jamsostek ,membayar segala biaya pengganti perobatan di rumah sakit serta di wajibkan membayar sisa kontrak kerja, belum pada waktunya habis kontrak kerja pihak perusahaan sudah terlebih dahulu melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK). Saya ingin kepastian hukum, jika pihak perusahaan sampai saat ini belum membayarkan hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan yang tertuang di undang-undang ketenaga kerjaan, peraturan menteri, peraturan pemerintah apakah tidak ada sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, sehingga permasalahan ini dari mulai bulan Juni sampai sekarang di biarkan berlarut-larut tidak adanya  titik penyelesaian dari kantor Disnaker Batam," jelasnya dengan nada kecewa.

Berbagai informasi yang di gali media PaB-Indonesia di perusahaan PT Cladtek, muncul isu bahwa perusahaan tersebut di duga tidak membayar pajak kepada negara. Bahkan para kontraktor sebagai mitra PT Cladtek kebinggungan atas tagihan pembayaran upah pekerjaan/borongan yang di sinyalir tidak adanya pemotongan pajak yang seharusnya di storkan kepada negara. Bukan hanya di situ saja beberapa narasumber pekerja TKA yang meminta namanya di rahasiakan  mengatakan “saat ini jumlah TKA di PT Cladtek  sekitar kurang lebih 20 orang , kami setiap tahun tidak pernah mendapatkan surat/kertas formulir isian perihal laporan pajak dari perusahaan pada hal beberapa orang TKA masa kerjanya mencapai 10 tahun, apakah perusahaan tersebut melaporkan atau melakukan pembayaran pajak penghasilan para pekerja TKA di PT Cladtek, sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah memberikan buktinya kepada kami," ujarnya kepada media ini.

Pada hari Rabu (09/09/2015) Media PaB-Indonesia mencoba konfirmasi kepada  Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Bambang Brodjonegoro melalui ponsel selulernya perihal adanya  unsur kesengajaan dugaan penggelapan pajak di perusahaan PT Cladtek beliau menjawab “Instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit dugaan penggelapan pajak perusahaan kepada negara  adalah pejabat Ditjen Pajak, jika itu benar akan saya tindak lanjuti," jelasnya melalui pesan singkat. (SS/AMJOI)
 

Berita Lainnya

Index