Tamin Diduga Pencetus OTT Ketua PN Medan

9 Tersangka Diperiksa , 4 Orang Antaranya Diboyong ke Gedung KPK

9 Tersangka Diperiksa , 4 Orang Antaranya Diboyong ke  Gedung KPK
Gedung Pengadilan Negeri Medan

MEDAN,(PAB)----

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain melakukan OTT terhadap Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua, Wahyu Prasetyo Prabowo. KPK juga menangkap dua hakim yakni Sontan Marauke, Merry Purba dan Panitera Pengganti, Oloan Sirait, Elfanfi.

Pantauan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018), terlihat petugas KPK memasuki gedung B PN Medan dan terlihat suasana di lokasi sepi.

Penangkapan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik saat di konfirmasi terkait adanya OTT KPK yang membawa empat hakim dan dua panitera tersebut.

“Iya benar ada KPK datang. Dan datangnya KPK membawa empat orang hakim dan dua panitera, ” ucap Erintuah.

Kedatangan KPK tadi pagi Pukul 9.00 WIB. Dan membawa empat orang hakim dua panitera pengganti.

“Ada ketua, wakil ketua, 2 hakim dan 2 panitera pengganti,” ujarnya.

Namun dirinya membantah jika KPK melakukan OTT. Tetapi hanya membawa hakim dan panitera.

“Bukan ditangkap tapi hanya dibawa untuk dimintai keterangan,” pungkasnya berlalu.

Dalam proses pemeriksaan 8 (Delapan) tersangka,  Tamin Sukardi diduga menjadi pencetus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Meraoke Sinaga, hakim ad hoc Tipikor Merry Purba, panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang lain dari pihak swasta diamankan.

Senin (27/8/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tamin enam tahun penjara karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dia 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Usai dimintai keterangan di ruang pemerikaan KPK di Kejati Sumut, Marsudin langsung dikerumuni wartawan dan fotografer.

Alih-alih menjawab rentetan pertanyaan para pemburu berita, Marsudin malah menampar dan membentak seorang fotografer.

"Apa kamu foto-foto saya, sudah puaskan kalian memotoku, apa gak kurang dekat dan jelas wajahku,"ucapnya dengan nada tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka akan menjalani proses lebih lanjut di Jakarta.

“Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta. Kemungkinan akan mendarat malam ini,” kata Febri melalui keterangan tertulis,Selasa (28/8/2018).

Febri menuturkan, yang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, adalah pimpinan pengadilan Negeri Medan, dua panitera, dan seorang pegawai terdakwa yang tengah berkasus di PN Medan.(Evi)

 

Berita Lainnya

Index