Pulau Bungin pernah dinobatkan sebagai pulau terpadat ketujuh di dunia. Lebih dari 3.000 jiwa hidup di atas lahan seluas 8,5 hektar. Sayang, pulau unik di NTB ini terkena dampak dari gempa sebesar 7 Skala Richter.
Sebanyak 23 rumah di pulau ini terbakar pasca terjadinya gempa tersebut. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, penyebab dari kebakaran ini adalah adanya rumah roboh di perkampungan tersebut.
"Kebakaran disebabkan adanya rumah roboh saat gempa 7 SR kemudian rumah terbakar," cuit Sutopo seperti dilihat detikTravel, Senin (20/8/2018).
Sementara itu, menurut Komandan Kodim 1607/Sumbawa Besar Letnan Kolonel Samsulhuda, 23 rumah terbakar dalam kejadian ini. Api sudah dipadamkan pada Senin dini hari dan tidak ada korban jiwa.
"Sementara yang terdata 23 unit rumah. Untuk korban jiwa sementara belum ada," terang Samsulhuda.
Gempa berkekuatan 7 SR dan 5,6 SR mengguncang Lombok Timur kemarin. Data BMKG, pusat gempa berada di Lombok Timur dengan kedalaman 10 Km.
Pulau Bungin ikut terkena dampaknya akibat gempa. Pulau ini dikenal wisatawan sebagai destinasi anti mainstream di Sumbawa untuk melihat fenomena kambing pemakan kertas dan pulau terpadat ketujuh di dunia. (detik)
Ini Sebab Pulau Bungin Terbakar Pasca Gempa Lombok 7 SR
Redaksi
Senin, 20 Agustus 2018 - 21:07:08 WIB
Foto: ilustrasi kebakaran Pulau Bungin
SUMBAWA,(PAB)----
Destinasi unik Indonesia, Pulau Bungin terbakar pasca gempa 7 SR di Lombok. Inilah penyebab mengapa pulau terpadat ke-7 dunia tersebut terbakar.
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ketua DPC IKAUIR Kota Dumai Vincent Moerghasini Yusuf Turut Hadir Sampai Statement Dalam Donasi Sumatra dan Palestina
Minggu, 25 Januari 2026 - 16:23:56 Wib Nasional
Berikan Penghormatan Pahlawan Lokal atas Wafatnya Haji Halim: Korwil GSPI Desak Presiden Prabowo Sikapi Dakwaan Cacat Hukum
Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:44:56 Wib Nasional
Dihadiri Jaksa Agung RI, Kajati Sumut Ikuti Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR-RI
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:01:34 Wib Nasional

