Dumai, PAB----
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menggelar acara pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode September hingga Oktober 2025. Acara yang berlangsung di halaman Kejari Dumai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Dumai, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dumai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, serta jajaran Kasi, Kasubbag, Jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum. “Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama: narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Shabu-shabu: Seberat 196,9861 gram (seratus sembilan puluh enam koma sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu gram).
- Pil Ekstasi: Sebanyak 5,09 gram (lima koma nol sembilan gram).
- Ganja: Seberat 3,05 gram (tiga koma nol lima gram).
Kajati juga menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ini merupakan hasil penyisihan dari proses persidangan dan sisa uji laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik. Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, Kejari Dumai juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum lainnya, seperti:
- Tindak pidana pencurian
- Tindak pidana perlindungan anak
- Tindak pidana perjudian
- Tindak pidana penggelapan
Barang bukti dari tindak pidana umum ini meliputi berbagai macam benda, di antaranya:
- Timbangan digital
- Handphone
- Pakaian
- Parang
- Pisau
- Tangga
- Tas
- Gulungan tali tambang
- Surat/dokumen
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung pada jenis barang bukti. Narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender, dan dibuang ke dalam parit atau selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, kotak handphone, dan sandal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti seperti gunting besi, handphone, pisau, timbangan sabu, parang, tang potong, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/penokok atau dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Dumai berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak melakukan tindak kejahatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum di Kejaksaan dilaksanakan secara tuntas, tidak hanya sampai pada tahap pemenjaraan pelaku kejahatan.
"Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin percaya bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan," pungkas Kajari Dumai.

