DUMAI, PAB ----
Dumai, DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Petani dan masyarakat Wilayah Rt 07 dan RT 013 Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan kota Dumai Jumat (31/12025)
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat antara lain Wakil Anggota DPRD Bapak Johanes Talepta dalam hal ini sebagai Pimpinan Rapat, Anggota Dewan Hasrizal, Anggota Dewan Doglas , Anggota Dewan Edison, Ketua RT 013 dan RT 07, Perwakilan Polres Dumai, Perwakilan Kantor KSOP, Perwakilan Polairud Polres Dumai, Kadis Dispertaru , Lurah/ Camat Sungai Sembilan , dan para masyarakat petani .
Ada pun Rapat Dengar Pendapat petani & masyarakat wilayah Rt 07 dan 013 di Ruang Cempaka Lantai 1 DPRD Kota Dumai. Terkait Menindak lanjuti Surat No 01/APS-BT/DMI/27/oktober 2025 membahas dan meminta solusi terbaik terkait Kawasan petani wilayah Senepis Di RT 07 dan RT 013 kel. Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan kota Dumai berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang percepatan penyelesaian Repormasi Agraria di kawasan Senepis.
Ketua Koperasi Gaporkan, Umar Wijaya sekaligus Ketua RT mewakili keluhan masyarakat petani menyampaikan permohonan dan permintaan kepada DPRD kota Dumai yang hadir yaitu ; Agar segera memperjelas Tapal Batas dan Pembuatan Gapura
Dalam kesempatan itu Ketua RT 013, Agus menyampaikan bahwa,' masyarakat sudah menjalankan aturan dari Perwako Dumai tapi saat ini dari Provinsi tetap melarang masyarakat membuat kegiatan seperti memakai alat berat untuk membuat tanggulan atau buat parit serta tali air dengan tujuan mencegah banjir
" Masyrakat malah dilarang membuat kegiatan dari Oknum Provinsi Riau ," ujar Agus.
Keluhan masyarakat ini ditanggapi baik oleh DPRD Komisi I yang dipimpin oleh pimpinan rapat Bapak Johanes Talepta .
Beliau menjawab keluhan tersebut dan mengatakan,' Permasalahan ini belum mendapatkan kejelasan lahan dari Pemerintah. Pertanian di kawasan hutan karna masyarakat & petani sudah puluhan tahun tinggal di wilayah hutan Senepis. Malah Hasil panen sawit petani saat membawa ke tempat penjual sawit pakai pompong di tangkap Pihak Polairud dari Polda Riau.
Mendengar penjelasan dari DPRD Kota Dumai, bahwa permasalahan Petani & masyarakat di Senepis RT 07 dan RT 013 ini adalah dalam kawasan PT.Diamont Timber dan harus dihadirkan pihak PT.Diamont Timber dan kita minta jawaban dan solusinya atas permasalahan ini.
DPRD menanggapi dengan serius dan akan turun langsung serta mendukung penuh apa yang menjadi keluhan petani dan masyarakat , dan segera usut tuntas sampai mendapat jawaban dan solusi atas permasalahan tersebut.
Tokoh Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai Datuk Darwis mengemukakan pendapatnya dan keluhannya dihadapan Anggota DPRD Kota Dumai serta masyarakat petani yang hadir bahwa," permasalahan ini banyak dilakukan oleh para Mafia tanah dan cukong yang bekerja sama dalam menguasai lahan, sehingga masyarakat menjadi Korban ." Ungkap Datuk Darwis.
Dan beliau menerangkan bahwa permasalahan yang timbul di sebabkan karena ;
* PT.Diamont Timber melakukan
Penyembunyian peristiwa.
* Izin PT.Diamont Timber adalah Hak
Pengelola Hutan ( HPH ) tetapi saat
sampai saat ini hutan tersebut tidak
ada.
* Tapal Batas sudah clear menurut
Permendagri.
* Tidak adanya pengungkapan data
kepada masyarakat sehingga
masyarakat menjadi korban mafia
Lahan yang tidak adil dalam
permasalahan ini, yang dimaksud
disini contohnya ada 1 orang punya
2000 Ha , dan ada 1 orang punya
6000 Ha.dan ini tidak bisa di tangani
oleh KPK.
Beliau menyarankan ," Libatkan Lembaga Adat Melayu Riau dalam permasalahan ini, dan akan bersama - sama masyarakat untuk memberantas Mafia Lahan berikut Cukongnya ," tegasnya .
Penutup Rapat Pendapat dengan bidang- bidangnya akan segera turun langsung ke wilayah Senepis dan akan usut tuntas permasalahan ini , dan mohon dukungan dari semua masyarakat petani di Senepis agar permasalahan tersebut menemukan solusi terbaik.
Acara berjalan dengan baik dan kondusif .

