Godfried Effendi Minta Pemko Medan Bentuk Satgas Khusus PBG untuk Awasi dan Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin

Godfried Effendi Minta Pemko Medan Bentuk Satgas Khusus PBG untuk Awasi dan Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin

MEDAN,(PAB)----- 

Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan DPRD Medan, Selasa (14/10/2025). Kondisi tersebut memunculkan dugaan maraknya bangunan tanpa izin alias 'bangunan siluman' yang berdiri tanpa mengantongi PBG, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu.

Anggota DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis M.M, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memiliki kejelasan dalam mekanisme dan batas waktu pengurusan PBG. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab masyarakat enggan mengurus izin bangunan karena prosesnya dianggap berbelit dan tidak transparan.

“PBG ini'kan persoalannya harus jelas. Pemko Medan seharusnya menetapkan berapa lama proses pengurusan PBG berdasarkan luas bangunan. Misalnya, untuk bangunan 200 meter butuh sekian hari, dan 100 meter sekian hari. Jadi masyarakat tahu estimasi waktunya,” ujar Godfried saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, selama ini proses pengurusan PBG kerap terhambat akibat ulah pihak konsultan yang dinilainya justru memperumit masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemko Medan membuat batas waktu pengurusan PBG berdasarkan tipe bangunan, seperti rumah tinggal, perumahan, atau real estate.

Lebih jauh, Godfried juga menilai lemahnya pengawasan dari Pemko Medan menyebabkan banyaknya bangunan berdiri tanpa izin. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi, terutama antara Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Setiap kali kita rapat dengan Satpol PP, alasan mereka selalu sama, tidak ada permintaan dari Dinas Perkim untuk melakukan penindakan. Ini jelas menunjukkan lemahnya koordinasi,” tegasnya.

Bahkan, ia tak menampik adanya dugaan oknum yang membekingi sejumlah bangunan tanpa PBG. Karena itu, ia meminta agar Pemko Medan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PBG yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perkim, dan jajaran pemerintahan lainnya. Satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi pihak yang saling lempar tanggung jawab.

“Satgas ini penting supaya ada lembaga khusus yang mengawal izin dan pengawasan bangunan. Kalau sudah ada Satgas, tak ada lagi alasan untuk mengelak atau saling menyalahkan,” ungkapnya.

Bangunan Diduga Tak Kantongi PBG di Sejumlah Lokasi

Sejumlah bangunan di Kota Medan diketahui berdiri tanpa izin PBG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan-bangunan tersebut tersebar di berbagai kecamatan, tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia
Sebuah bangunan megah berdiri kokoh tanpa izin PBG. Kondisi ini dinilai mencoreng wajah pengawasan Pemko Medan yang dianggap lemah dalam menegakkan aturan.

Proyek “V De Versailles Palace”, Jalan Pelatina Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pembangunan perumahan elit ini diduga belum mengantongi izin PBG, namun pengerjaannya tetap berjalan tanpa hambatan.

Sebelas Unit Ruko di Jalan Pinang Baris II, Kecamatan Medan Sunggal, ruko-ruko tersebut diduga berdiri di atas zona merah. Informasi yang beredar menyebutkan bangunan ini sempat disegel, namun plank segel menghilang secara misterius. Diduga, segel tersebut dicabut paksa oleh pihak pengembang.

Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, bangunan tiga lantai di kompleks ini diduga menimbulkan kerusakan pada rumah warga sekitar, seperti dinding retak dan plafon ambruk. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Satpol PP.

Perumahan 16 pintu di Jalan Sukaria, Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pembangunan perumahan elit ini diduga dilakukan tanpa izin PBG. Informasi yang beredar menyebutkan pemilik proyek memiliki pengaruh kuat di kalangan pejabat sehingga proyeknya tetap berjalan tanpa penertiban.

Bangunan ruko di Jalan Permai, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, meski izin PBG diduga bermasalah, pembangunan tetap berlanjut. Tembok pembatas yang dibangun setinggi empat meter bahkan membahayakan pengendara yang melintas di Gang Amal karena menghalangi pandangan ke arah jalan utama.

Godfried menegaskan bahwa Pemko Medan harus tegas menindak bangunan tanpa izin, sekaligus memperkuat sistem pengawasan. Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran izin bangunan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kalau penegakan aturan tegas, masyarakat juga akan patuh. Tapi kalau dibiarkan, akan timbul kesan ada permainan atau pembiaran,” tutupnya. 

Berita Lainnya

Index