ROKAN HULU,(PAB)---
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darusalam (Rodas) menyayangkan tindakan dan prilaku Kepala Desa Dayo Mukti, Marjono yang tak mengedepankan sikap pengayoman dan indepedensi terhadap kepengurusan KUD Dayo Mukti meski selaku Pembina justru harusnya bertindak bijaksana dalam kedudukannya.
Pernyataan itu disampaikan, Ketua LBH Rodas, Indra Ramos S. HI dalam menanggapi kedudukan Marjono selaku Pembina KUD Dayo Mukti yang harusnya Taat Hukum.
" Marjono pasti membatalkan Rapat Anggota Luarbiasa walaupun adik iparnya sendiri calon ketua" ujar Indra Ramos, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Indra Ramos SHI terkait rencana Rapat Anggota Luarbiasa KUD Dayo Mukti yang akan diselenggarakan besok, Kamis tanggal 18 September 2025.
Rapat anggota yang digagas oleh Carles yang juga adik ipar Kades Dayo Marjono beragendakan pemilihan ketua KUD Dayo Mukti.
Indra Ramos yang juga pengacara ini menyatakan seharusnya Kades Dayo tidak merestui atau membatalkan Rapat Anggota Luarbiasa.
"Alasannya legalitas kepengurusan yang sah sedang berlangsung di PN Pasir Pengaraian. Perkara perdata dengan No. 33/Pdt.G/2025/PN. Prp masih dalam tahap pembuktian." kata Ramos.
Menurutnya Perkara ini sehubungan konflik kepengurusan antara Pengurus KUD Dayo Mukti periode 2021-2025 dengan TiM Formatur. Pengadilan akan memutus siapa yang berhak secara hukum melaksanakan Rapat Anggota.
"Perkara konflik kepengurusan masih berproses kok malah membuat rapat anggota, kelihatan politik dan ambisi kekuasaannya, mbok yo sabar sitik", ucap kuasa hukum penggugat dalam sengketa kepengurusan KUD Dayo Mukti.
Selain itu dalam undangan Rapat anggota Luarbiasa hanya pemilihan ketua lantas laporan pertanggungjawaban pengurus 2021-2025 dan pertanggungjawaban keuangan Tim Formatur selama 6 bulan ini mau dikemanakan apa mau dihapuskan, tanya Ramos.
lanjut dikatakannya, Kades Dayo Marjono pimpinan Arif jika tidak berpihak dalam pemilihan Ketua Dayo Mukti dan membatalkan Rapat Anggota Luarbiasa yang digagas Carles Cs.
" Tapi kalau Marjono tidak membatalkan apalagi ikut membuka rapat maka kita simpulkan Marjono tidak taat hukum dan bisa jadi Marjono pendukung utama Carles sebagai ketua KUD Dayo Mukti " tegas Ramos.
informasi yang digali media memang terpantau Carles sangat berambisi menjadi ketua KUD Dayo Mukti. Menurut masyarakat yang tidak mau disebut namanya Carles sudah 2 kali mencalonkan diri melalui Tim Formatur tapi gagal dan rapat anggota luarbiasa ini juga digagas olehnya, Jelasnya.
Sebelumnya spekulasi yang beredar dimasyarakat bahwa
ada politisasi dibalik pemberhentian Pengurus dan Badan Pengawas KUD Dayo Mukti periode 2021-2025 sebelum masa jabatan selesai dan ada upaya sistimatis untuk mendudukkan Carles sebagai ketua KUD mulai terbukti.
Informasi yang terpantau media sebelum pemberhentian Roenef Ridho Yahdi Cs tanggal 13 Februari 2025 berkembang informasi bahwa adik Ipar Kepala Desa Dayo Marjono berambisi menjadi ketua KUD Dayo Mukti dan Mendorong Pemberhentian Roenef Ridho Yahdi Cs.
Demikian disampaikan Paruhum Nasution anggota Badan Pengawas KUD Dayo Mukti yang turut diberhentikan, memang demikian adanya bahkan dua bulan sebelum pemberhentian Roenef Ridho Yahdi Cs. Gerakan politik ini sudah dilakukan. Adik Ipar Kades Dayo Carles sangat berambisi jadi ketua KUD Dayo Mukti, papar Paruhum demikian panggilan akrabnya.
"Lha saya korbannya kok, Carles itu sangat berambisi jadi ketua KUD" ujar Paruhum ini.
Tapi menurutnya, selaku tokoh masyarakat dia menolak dilakukan dengan melanggar AD/ART. Makanya dia menolak hasil Rapat Anggota Khusus yang dipimpin Kades Dayo Marjono yang notabene Abang Ipar Carles tanggal 13 Februari 2025.
Menurut Paito Kades Marjono yang memimpin rapat telah melanggar AD/ART diantaranya peserta tidak quorum hanya dihadiri 178 anggota dari 566 anggota dan diantara angggota yang hadir ada anggota palsu.
Bukti Terbaru ambisi Carles Cs untuk merebut ketua KUD Carles menggagas Rapat Anggota Luarbiasa tanggal 18 September 2025 sebagaimana yang telah beredar. Surat undangan ditandatangani oleh Carles Cs.
Hal demikian juga diakui Paito Anggara. *Iya benar surat sudah beredar tapi saya selaku anggota tidak diundang, kalau diundangpun saya tak hadir sebab ini tak sesuai AD/ART KUD Dayo Mukti" ujarnya
Dalam AD/ART Rapat anggota dilaksanakan oleh pengurus bukan dan kalau tetap dilaksanakan kacau ini nanti ujarnya.
Paito juga menyayangkan sikap Kades Dayo Marjono yang mengizinkan Rapat Anggota Luarbiasa selaku pembina kades harus taat aturan atau kareba adek ipar yang mencalonkan diri tutupnya.
Ketua KUD Dayo Mukti 2021-2025 Roenef Ridho Yahdi mengakui sudah mengetahui bahwa Carles sangat berambisi menggantikannya menjadi ketua bahkan dialah provokator dibelakang kekacauan KUD
Lebih lanjut Ridho menyatakan Rapat anggota Luarbiasa tanggal 18 September 2025 yang digagas Carles Cs ilegal sebab terkait kepengurusan yang sah KUD Dayo Mukti sedang bergulir dipengadilan. Carles Cs ini membuat kacau saja, paparnya.
Selain itu Ridho menduga ada skenario jahat dibalik Rapat anggota Luar biasa ini. Apalagi Kades Dayo sebagai pembina mwndukung pula tentu patut diduga bisa memuluskan ambisi adik iparnya jadi ketua KUD, tutup Ridho.