DPD II IPK Dumai dan Disdukcapil Dumai Berkolaborasi dalam Pengaktifan KTP Digital

DPD II IPK Dumai dan Disdukcapil Dumai Berkolaborasi dalam Pengaktifan KTP Digital

DUMAI,(PAB)----

Dalam peningkatan pelayanan administrasi bagi warga khususnya penerbitan kartu idenitas seperti KTP,  DPD II IPK Dumai bersama Disdukcapil Dumai berkolaborasi dalam Pengaktifan KTP Digital dan sekaligus mengantisipasi adanya upaya penipuan berupa panggilan telefon yang tengah marak terjadi di Dumai.

Dalam kunjungannya, DPD II IPK Kota Dumai memastikan proses penerbitan KTP warga yang dilakukan petugas Discapil secara langsung agar menindaklanjuti edukasi pemahaman kepada warga.

Dalam pertemuan itu, petugas Discapil, Ricky Hendra berharap Ormas IPK dapat mensosialisasikan berupa himbauan antisipasi penipuan via telepon kepada warga agar tidak percaya soal penerbitan atau pengaktifan data KTP.

 “Tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP IKD lewat panggilan telepon oleh
petugas Disdukcapil. Kalau ada warga yang menerima panggilan telepon seperti itu, abaikan saja. Itu hoax. Untuk pengaktifan KTP IKD, si warga bersangkutan wajib datang ke kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas mengaktifkan KTP digital di perangkat HP Android atau iPhone masing-masing,” tandas Ricky Hendra.

Setalah memahami proses layanan KTP yang disampaikan petugas, Ketua DPD II IPK Dumai, Patrik Tatang menyampaikan ucapan terimakasihnya.

“Kami berterimakasih juga atas sambutan dan layanan dari petugas PIAK Disdukcapil Dumai. Setelah pengaktifan KTP digital ini selesai, kami juga akan bantu Disdukcapil dengan menyebarluaskan informasi ini ke warga lainnya, agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapan Patrik Tatang, diaminkan Sekretaris DPD II IPK Dumai, Ahmad Taufik Rooney.

Warga yang juga pengurus DPD II IPK Dumai, Sayid Arif Fauzan turut menyampaikan ungapan terimakasihnya karena mendapat pelayanan dan layanan proses pengurusan KTP yang mudah dan pemahaman proses penerbitan serta pengaktifan KTP miliknya.  

“Terimakasih kepada Disdukcapil Dumai dan pengurus DPD II IPK Dumai terutama Ketua Patrik Tatang dan kantor Disdukcapil Kadis Zulfahren yang telah melayani masyarakat dalam pengaktifan KTP digital ini. Layanan ini akan kami bantu sebarluaskan ke warga masyarakat,” ungkap Sayid Arif Fauzan, diaminkan kader lainnya, Dansatgas Donny Hutagaol, Wadansatgas Jefry Andika, Ananda Febriani, M. Juanda, Zakaria, Anwar Sadat Sitepu, Reinando Esquifel, Octa Sallsa billa, Desi Suhartini dan kader lainnya.

Untuk diketahui, KTP IKD digital adalah identitas berbasis digital yang dirancang untuk menggantikan  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). IKD ini berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Fitur utama IKD pertama pembuktian identitas, artinya KTP IKD merupakan alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Kedua; KTP IKD melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk memastikan keamanan dan keakuratan data. Ketiga; Hak Otoritas, yaitu pemilik IKD memiliki hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka.

Adapun dasar hukum pelaksanaan KTP IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang mengatur tentang administrasi kependudukan dan dokumen identitas penduduk Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.(Ely)

Berita Lainnya

Index