MEDAN,(PAB)-----
Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial Rafika Indra Dewi alias Fika, alias RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat akhirnya dipenjara di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan setelah sebelumnya berhasil ditangkap saat berada di Bandara Kualanamo Medan pada Kamis (22/08/24) kemarin.
Pelaku yang diketahui pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan merupakan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses tak berkutik saat diboyong ke ruangan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dinyatakan terbukti bersalah dan disematkan seragam orange
Meski sempat berontak dan tak terima harus dipenjara, Wanita yang akrab dipanggil Fika ini justru mengancam penyidik akan memindahkan oknum penyidik ke desa terpencil.
Pemandangan itu di lihat keluarga korban sesaat dihadirkan diruang penyidik, dan memastikan bahwa pelaku yang dilaporkan adalah benar inisial RID tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.
RID dilaporkan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milikmya sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/243/I/2024/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka B/9670/VIII/RES.1.11./2024/ Reskrim tertanggal 20 Agustus 2024, akhirnya pelaku dapat diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Dalam konferensi persnya, Siwa berharap Penyidik dapat segera menuntaskan Perkara penipuan ini dan mengungkap para pelaku lain yang turut terlibat di aksi aliran dana hasil penipuan yang dilakukan pelaku.
" Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya, sebab mereka memiliki jaringan kejahatan yang teroganisir " jelas Siwa, Senin (25/8/2024).
Selain itu, Siwa menilai pelaku merupakan otak pelaku penipuan dan penggelapan yang dalam aksinya melibatkan beberapa orang untuk melancarkan misi penipuannya.
" Seperti pihak yang menerima aliran dana berupa transfer ke rekening beberapa orang bahkan pelaku menggunakan jasa konsultasi dari oknum praktisi hukum" kata Siwa.
Kecurigaan Siwa ini terlihat dari aksi pelaku dalam menjalankan aksi penipuan yang penuh drama dan penggunakan nomor rekening atas nama orang lain yang terdokumentasi dalam percakapan via WhatsApp miliknya dengan pelaku.
" Tak satupun dia (Rid-red) menggunakan rekeningnya untuk transaksi hasil penipuan, dia gunakan rekening milik orang lain untuk mencoba melepaskan diri dari jeratan hukum, dia lupa tak ada kejahatan yang sempurna, semua alat bukti ada di hape saya melalui percakapan WhatsApp" ujar Siwa.
Selain menggunakan rekening orang lain dalam transaksi hasil penipuan, pelaku juga menggunakan dokumen palsu dalam memanipulasi korbannya.
" Dia gunakan kop surat Kantor Dirjen Pajak untuk menipu orang lain, dia yakinkan korbannya bahwa dia punya uang 3 miliar yang tertahan dikantor pajak, dan menunjukkan dokumen tersebut kepada saya, agar saya percaya dia memiliki uang untuk diambil dalam proses sita kantor pajak, yang membuat saya percaya sehingga menyerahkan ratusan juta uang, emas dan bahkan BPKB mobil milik untuk membantunya, dan ternyata setelah sadar telah menjadi korban penipuan, saya selidiki selidiki kebenaran data dan dokumen pajak tersebut, ternyata itu palsu, itu makanya saya lanjut melaporkan pelaku ke Polda Sumatera Utara dan ditindaklanjuti ke Polrestabes Medan " jelas Siwa Kumar.
Lantas Siwa meminta polisi segera melakukan pengejaran untuk segera memeriksa saksi dan terduga komplotan pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan RID Cs.
" Sebab, saya belum menerima informasi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain atau Komplotannya, yang mana penerima aliran dana dari beberapa rekening bank milik orang lain masih belum diperiksa" imbuhnya.
Sebelumnya, dijelaskan korban, bahwa sejak 06-09-2023 hingga 06-01-2024, Terlapor dengan janji manis dan bujuk rayunya, berhasil meminjam Uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada pelapor dengan alasan akan merenovasi rumahnya yang akan dibuatkan Panti Jompo Bala Krisna dan Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut kepada pelapor pada hari itu juga.Karena percaya, korbanpun memberikan uang sejumlah yang diminta Terlapor dengan cara mentransfer M-Banking BCA kepada Terlapor melalui rekening BCA an.Mathuri Brinda sesuai arahan atau permintaan Terlapor namun, Terlapor tidak ada melakukan pengembalian uang tersebut.
Tak hanya itu, Pelapor kembali diperdaya dengan cara yang sama yaitu Terlapor meminjam sejumlah uang kepada Pelapor serta meminta pelapor untuk mengirimnya ke nomor rekening yang bukan atas nama Terlapor melainkan atas nama orang lain diantaranya, Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala hingga total uang yang ditransfer Pelapor berjumlah Rp.284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Pelapor juga ada menyerahkan uang secara tunai langsung kepada Terlapor sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) lalu, Pelapor ada juga menyerahkan BPKB Kendaraannya Mobil merk Toyota Prado BK 1696 AAI serta Emas batangan Antam seberat 50 gram, cincin emas 4 buah hingga total yang diserahkan berjumlah 385.800.000,-(tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(Evi)