MEDAN,(PAB)----
Pelaku Penipuan dan Penggelapan inisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Lk.VI Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat yang pada hari ini secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHan/661/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal,23 Agustus 2024
Pelaku yang merupakan pemilik Panti Jompo Bala Krisna itu, terbukti melakukan Tindak Pidana "Penipuan Dan Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu,06 September 2023 sekira pukul. 09.00 Wib di Jl.Bunga Sakura 2 No.4 Lk.I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atau tempatnya di rumah korban Siwa Kumar.
Tertangkapnya pelaku diakui Siwa Kumar membawa ketenangan dan perasaan lega atas terungkapnya tindak pidana yang dilakukan pelaku RID.
Walau proses laporan sudah berjalan hampir setahun dan akhirnya Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Walau begitu, Siwa menyakini adanya peran pihak lain yang turut mensukseskan penipuan yang dilakukan pelaku.
"Artinya dia tidak sendiri, ada komplotannya," ujar Siwa Kumar kepada wartawan, Sabtu (25/8/2024).
Menurut Siwa kasus Penipuan dan Penggelapan merupakan sindikat dan bahkan diduga sudah banyak yang jadi korban
" Dia tidak bekerja sendiri tentu ada orang lain yang terlibat membantu seperti, beberapa orang penerima transferan melalui m-banking yang di kirim Siwa kepada beberapa nama dengan nomor rekening yang berbeda sesuai permintaannya" jelas Siwa
Siwa lanjut memberi data nomor rekening orang- orang yang diduga terlibat bagian komplotan dengan pelaku, yakni
1. Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA.
2. Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI.
3. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.
4. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.
5. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.
" Dari nama-nama yang menerima Transferan uang melalui M-Banking saya ini apakah tidak bisa dinyatakan turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan RID ? dan Saya meminta kepada pihak Penyidik agar turut memeriksa orang-orang yang menerima Transferan uang dari saya supaya perkara ini terang benderang," ungkap Siwa.
Ditanya harapannya, Siwa Kumar menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat diungkap secepatnya oleh petugas Unit Reskrim Polrestabes Medan dan juga apa yang diduganya bahwa ini adalah sindikat dan ada keterlibatan orang lain dalam membantu aksi kejahatan seperti ini turut segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Hukum. (Evi)